Oplos Pertamax, Konsumen Bisa Gugat Hukum Pertamina
2 min read
Ilustrasi. Stasiun pengisian BBM jenis Pertamax pada salah satu SPBU di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pengguna bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina berhak menuntut ganti rugi atas dugaan pengoplosan Pertamax dan Pertalite.
Menurutnya, mekanisme ganti rugi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam UU. Salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama,” kata Mufti dalam keterangan resmi pada Rabu (26/2/2025).
Mufti juga menyoroti peran pemerintah dalam kasus ini. Ia menilai bahwa jika terbukti ada pengoplosan BBM, maka dampaknya berskala besar dan merugikan banyak konsumen.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah juga harus turut serta menggugat Pertamina.
Ia menilai dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret nama petinggi Pertamina melanggar hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.
“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Mufti merincikan.
Dalam kasus ini, ia menilai bahwa konsumen telah mendapatkan informasi yang palsu dan menyesatkan.
Mereka membayar untuk BBM berlabel RON 92 Pertamax, tetapi justru menerima RON 90 Pertalite yang kualitasnya lebih rendah.
Mufti pun mengungkapkan langkah yang akan diambil BPKN dalam waktu dekat.
“BPKN akan memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini,” ucapnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok