Suami Fenny Frans Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya
2 min read
Terdakwa skincare ilegal Mustadir Dg. Sila pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Pemilik produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/2/2025).
Pada hari ini, giliran Mustadir Daeng Sila, suami Fenny Frans, menjalani sidang perdananya sebagau terdakwa skincare berbahaya.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/2/2025), PN Makassar menyidang terdakwa Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40). Pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati ditunda karena alasan kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang dakwaan Mustadir Daeng Sila akan digelar di Ruang Sidang Mudjono, PN Makassar, pada pukul 13.00 WITA.
Pantauan Majesty.co.id di PN Makassar, tampak keluarga dan kerabat hadir memberikan dukungan kepada Mustadir Daeng Sila. Sang istri, Fenny Frans, juga terlihat mendampinginya selama persidangan.
Mustadir Daeng Sila diketahui memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya bermerek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.
Sebagai Direktur CV Fenny Frans, ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, Mustadir terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok