4 Pimpinan DPRD Makassar Dapat Rumah Dinas hingga Mobil Alphard
2 min read
Kolase. Ketua DPRD Makassar Supratman dan mobil Alphard yang digadang akan menjadi mobil dinas politisi Nasdem tersebut. (Foto: Majesty/Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Ketua dan tiga wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat fasilitas rumah dan mobil dinas baru selama 5 tahun ke depan.
Para pimpinan dewan tersebut adalah Supratman sebagai Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika wakil ketua 1, Anwar Faruq wakil ketua 2 dan Eric Horas sebagai wakil ketua 3.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengatakan, rumah dinas 4 pimpinan dewan merupakan aset milik Pemkot Makassar dan berada pada dua lokasi berbeda.
“Kalau ketua di Jalan Hertasning, wakil ketua di jalan Teduh Bersinar setelah kita lewati kantor dinas catatan sipil,” kata Dahyal saat ditemui usai pengucapan sumpah pimpinan definitif DPRD Kota Makassar, Kamis (24/10/2024).
Dahyal menyebut, tiga rumah dinas wakil ketua DPRD Makassar juga telah dihuni selama satu tahun oleh pimpinan periode 2019-2024.
Sementara untuk kendaraan dinas, sekretariat dewan berencana mengadakan mobil baru. Anggarannya bersumber dari APBD Makassar tahun 2025.
“Mungkin karena di sisi yang lain itu di atas 10 tahun, maka mungkin kita akan pengadaan baru, karena sudah di atas 10 tahun,” sebut Dahyal.
Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal. (Majesty/Arya)
Selain itu, mobil dinas pimpinan DPRD Makassar berbeda berdasarkan jenisnya. Untuk mobil ketua dewan, pemerintah menyiapkan mobil dengan cubicle centimeter atau CC yang lebih tinggi.
Supratman bakal menggunakan mobil dinas Toyota Alphard, sementara tiga wakilnya kemungkinan memakai mobil Toyota Fortuner keluaran terbaru.
“Untuk ketua Alphard. Itu yang wakil 2.200 CC, mobil Fortuner ada, atau Toyota Altis. Kalau mobil dari pimpinan lama sudah kembali, nanti sudah digunakan,” jelas Dahyal.
Untuk diketahui, fasilitas rumah dan mobil dinas pimpinan DPRD tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok