PT GMTD bakal Digugat usai Timbun Lahan 2 Hektare Tanpa Izin
4 min read
Dua ahli waris bersama kuasa hukumnya mengecek lahan diduga ditimbun PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Selasa (25/8/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Dugaan penguasaan lahan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dua ahli waris, Andi Wishar dan Muh. Nur, bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Adhi Bintang and Partners, mendatangi lokasi objek tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga, Selasa (25/8/2026).
Kedatangan tersebut untuk melihat langsung kondisi fisik lahan sekaligus menelusuri objek tanah yang menurut pihak ahli waris saat ini diduga berada dalam penguasaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Kuasa hukum ahli waris, Adhi Bintang, mengatakan objek tanah tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang berasal dari keluarga kedua kliennya.
Menurut Adhi, tanah tersebut pada awalnya merupakan milik orang tua Andi Wishar sebagaimana tercantum dalam Surat Pendaftaran Pertama dengan luas keseluruhan sekitar 3 hektare.
Dalam perkembangannya, sekitar tahun 2005, sebagian tanah dengan luas kurang-lebih 1 hektare disebut telah dijual atau dialihkan oleh orang tua Andi Wishar kepada orang tua Muh. Nur. Kini tersisa dua hektare luas lahan tersebut.
“Dengan demikian, menurut pihak ahli waris, terdapat riwayat kepemilikan yang berbeda atas bagian-bagian objek tanah tersebut,” kata Adhi dalam keterangannya, Selasa.
Ia menjelaskan, sebagian objek tanah berasal dari kepemilikan orang tua Andi Wishar.
Sementara sebagian lainnya disebut telah menjadi bagian dari penguasaan keluarga Muh. Nur berdasarkan transaksi jual-beli pada 2005.
Persoalan kemudian muncul, setelah pihak ahli waris mengklaim seluruh objek tanah tersebut saat ini berada dalam penguasaan GMTD.
Berdasarkan peninjauan langsung, pihak ahli waris juga menyebut telah terjadi aktivitas penimbunan di atas lahan tersebut.
Adhi mengatakan, pihak ahli waris mengklaim penimbunan yang dilakukan PT GMTD tanpa izin atau persetujuan mereka.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana tanah yang berdasarkan riwayat dan dokumen yang dimiliki klien kami merupakan bagian dari hak orang tua mereka, kemudian saat ini diduga berada dalam penguasaan pihak lain dan bahkan telah dilakukan penimbunan, sementara klien kami tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan atas tindakan tersebut,” ujar Adhi.
Menurutnya, persoalan yang akan ditelusuri tidak hanya terkait aktivitas penimbunan, tetapi juga menyangkut dasar penguasaan dan alas hak atas tanah tersebut.
Kuasa hukum selanjutnya akan menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, batas-batas objek, serta data administrasi pertanahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Kami akan periksa seluruh dokumen dan fakta yang ada. Jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya penguasaan atau tindakan terhadap objek tanah yang dilakukan tanpa hak dan merugikan klien kami, tentu kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Adhi.
Adhi mengatakan timnya kini mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak para ahli waris.
Namun, langkah tersebut akan ditentukan setelah seluruh dokumen dan bukti mengenai riwayat tanah, kepemilikan, serta dugaan penguasaan objek selesai ditelusuri.
Para ahli waris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami pada prinsipnya hanya ingin haknya dihormati. Apabila pihak lain memiliki dasar hak atas tanah tersebut, tentu harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila klien kami memiliki bukti hak yang sah, maka hak tersebut juga harus dihormati,” kata Adhi.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi dokumen, menelusuri riwayat tanah, memeriksa data pertanahan, serta menentukan langkah hukum yang dinilai paling tepat.
“Pada prinsipnya, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang, berdasarkan bukti dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang menguasai tanah secara fisik,” tutup Adhi.
Kepala Public Relations PT GMTD Anggriani Fadli belum menjawab permintaan wawancara Majesty.co.id hingga berita ini ditayangkan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
