HMI Sulsel Desak Polisi Usut Tuntas Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Staf Pakai Kue
3 min read
Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. (Foto: Bone.go.id)
Majesty.co.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan mendesak poisi mengusut tuntas kasus Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong diduga aniaya staf PPPK bernama Yuli Nofitasari gegara kue.
Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, mengatakan perbedaan keterangan antara staf dan ketua DPRD Bone, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional.
HMI Sulsel menegaskan dugaan tindak pidana terhadap seseorang, apalagi dilakukan pejabat publik terhadap staf biasa tak boleh dianggap sepeleh.
“Apapun versi yang disampaikan oleh masing-masing pihak, dugaan kekerasan terhadap seseorang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam lingkungan lembaga negara dan melibatkan pejabat publik,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Yuli diduga dilempari kue memakai wadah Bosara oleh Andi Tenri Walinonong di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7/2026).
Tak terima perlakuan itu, Yuli Nofitasari telah melaporkan legislator Partai Gerindra tersebut ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan.
Polisi pada Sabtu pagi tadi, telah menggelar olah tempat kejadian perkara di kantin DPRD Bone. Garis polisi juga dipasang.
Andi Tenri membantah melempari Yuli dengan kue dan botol air mineral.
Ia mengklaim hanya menyuapi Yuli dan memukul meja. Andi Tenri mengaku bertindak spontan setelah mendengar Yuli keberatan kue untuk tamu dibawa dari ruang lounge DPRD Bone ke kantin.
Jangan Ada Impunitas, Proses Pidana-Etik
Iwan Mazkrib melanjutkan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan Andi Tenri selaku Ketua DPRD Bone.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka harus diproses. Jabatan sebagai Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu proses hukum juga harus dihormati. Prinsipnya, semua pihak harus tunduk pada hukum,” ujarnya.
Iwan menegaskan, dugaan penganiayaan merupakan delik pidana yang harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penganiayaan adalah delik pidana. Karena itu, dugaan tersebut harus diuji secara hukum. Jangan sampai kekuasaan melahirkan impunitas,” katanya.
Selain aspek pidana, ia menilai kasus tersebut juga menyangkut etika dan kehormatan lembaga legislatif.
Menurut Iwan ada persoalan etik, moral, dan kehormatan lembaga yang harus diperhatikan dalam kasus Ketua DPRD Bone diduga aniaya staf.
Menurut Iwan, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat harus menjadi teladan dalam menjunjung hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang.
Badko HMI Sulsel juga meminta Badan Kehormatan DPRD Bone melakukan pemeriksaan etik secara objektif serta mendorong partai politik yang menaungi pejabat bersangkutan mengambil langkah evaluatif apabila ditemukan pelanggaran etik.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pendidikan dan diseminasi HAM bagi pejabat publik agar kekuasaan dijalankan dengan menjunjung hukum dan etika.
“Jabatan tidak pernah memberikan hak kepada siapapun untuk bertindak arogan, merendahkan, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Iwan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih.
“Usut tuntas dugaan perkara ini. Jangan ada perlakuan istimewa karena jabatan. Kalau tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan. Tetapi jika terbukti, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
