26/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tiga Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Perannya

2 min read
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa uang palsu Sri Wahyudi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (25/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Tiga terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin tersebut yaitu Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu,” ujar JPU Aria Perkasa Utama di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.

JPU menyebutkan bahwa dakwaan mengacu pada Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” pungkas Aria.

Peran Ketiga Terdakwa


Dalam sindikat UIN Alauddin, Muhammad Manggabarani alias Angga dan Sri Wahyudi bertindak sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Keduanya mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta. Duit bodong tersebut digunakan untuk belanja di kios kelontong di Mamuju.

Sementara terdakwa Andi Haeruddin berperan sebagai perantara jual-beli uang palsu antara terdakwa Mubin Nasir dan pria bernama Arnol (DPO).

Atas peran Andi Haeruddin, Mubin menjual uang palsu sejumlah Rp50 juta dan dibayar oleh Arnol dengan duit rupiah asli Rp25 juta.

Transaksi jual-beli uang palsu tersebut berlangsung di salah satu warung kopi di Jalan Aroepala, Kota Makassar.

Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa uang palsu yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala akan digelar pada 30 Juli 2025.

Andi Ibrahim disebut sebagai aktor intelektual dalam sindikat tersebut, yang berinisiatif mencetak uang palsu menggunakan fasilitas di perpustakaan kampus.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.