03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Perebutan Sawah di Sinjai Berujung Tebas Rahang

2 min read
Pelaku kini diamankan Polres Sinjai untuk diproses hukum akibat perbuatannya
Polisi saat merilis perkara penganiayaan berat dengan motif perebutan lahan di Sinjai. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Sinjai – Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang ternyata merupakan saudara kandung korban. Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan dalam memperebutkan sebidang sawah.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat.



Korban berinisial AN Bin DG (61) dan pelaku berinisial MA Bin DG (60) kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Motif penganiayaan ini disebabkan oleh perebutan lahan sawah milik lelaki KM yang ingin digarap kedua belah pihak,” ujar IPTU Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Kronologi Kejadian


Penganiayaan bermula saat pelaku, MA Bin DG, sedang membajak sawah. Korban, AN Bin DG, datang dengan membawa sabit dan sepotong bambu, kemudian meneriaki pelaku dengan sebutan “serakah.”

“Pelaku sempat menangkis serangan korban menggunakan cangkul. Namun, saat korban kembali memukul menggunakan bambu, pelaku mengambil sabit korban dan menebas rahang sebelah kanan korban, menyebabkan luka terbuka,” kata Andi Rahmatullah.



Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat dan dirujuk ke rumah sakit di Sinjai dan Makassar untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, korban telah dipulangkan ke rumahnya.

Barang Bukti


Polisi telah menyita barang bukti berupa dua bilah sabit sepanjang 65 cm dan sepotong bambu sepanjang 150 cm. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” pungkas IPTU Andi Rahmatullah.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.