Sekda Takalar Polisikan Pengkritik, HMI Sulsel: Itu Terlalu Lebay
2 min read
Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi. (Foto: Diskominfo Takalar)
Majesty.co.id, Takalar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, yang melaporkan seorang warga ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Bidang Perlindungan HAM Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib langkah hukum Sekda Takalar mencerminkan sikap tidak profesional seorang pejabat publik.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberitaan media lokal yang menyoroti berbagai persoalan tata kelola Pemerintah Kabupaten Takalar. Media yang memuat kritik tersebut diketahui dijalankan oleh warga lokal.
“Karena tidak terima dengan kritik itu, Sekda Muhammad Hasbi kemudian melaporkan warganya ke Polres Takalar,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Ketegangan semakin memuncak saat Sekda digambarkan melalui sebuah karikatur satir yang menggambarkannya sebagai figur yang anti kritik.
“Itu (laporan polisi) terlalu lebay bagi seorang pejabat negara. Sikap demikian patut dianggap sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kontrol sosial,” ujar Iwan.
Muhammad Hasbi belum dapat dikonfirmasi terkait laporannya ke Polres Takalar.
Selain itu, Iwan juga mengkritik tindakan cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah dipanggil dan diperiksa, bahkan salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Takalar.
“Polres Takalar memanggil dan memeriksa beberapa orang, bahkan menetapkan salah satu warga sebagai tersangka. Semestinya, dalam penanganan kasus UU ITE, Polres terlebih dahulu melakukan koordinasi satu tingkat ke atas, dalam hal ini ke Polda,” tambah Mazgrib.
Menurutnya, tindakan pelaporan oleh Sekda ini merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di tingkat lokal.
“Tentu ini akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan HAM dan demokrasi serta hilangnya penghormatan terhadap hukum, khususnya di Kabupaten Takalar. Putusan MK hadir dalam rangka mencegah bangkitnya tirani lokal yang menekan demokrasi dari tingkat daerah,” tegas Iwan.
Respons Kepolisian
Sementara itu, Humas Polres Takalar, AIPTU Aswan Sabil, membenarkan adanya laporan dari Sekda Takalar terhadap warga.
Namun, Aswan Sabil mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai waktu pelaporan.
“Saya nda tahu persis kapan dia melapor,” kata Aswan Sabil saat dihubungi, Selasa (24/6/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok