02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

KPID Sulsel dorong KPU Pakai TV Lokal Siarkan Debat Pilkada

3 min read
Penyiaran lokal dianggap lebih efektif dan strategis untuk menjangkau publik
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyarankan kepada 24 KPU kabupaten dan kota terkait lembaga penyiaran lokal untuk menyiarkan debat publik calon kepala daerah Pilkada 2024.

Hal itu bersesuaian dengan semangat KPU RI untuk keberlangsungan dan eksistensi lembaga penyiaran lokal bertumbuh di daerah masing-masing.

Tentunya pelibatan lembaga penyiaran di masing-masing daerah juga harus sesuai dengan aspek yang diinginkan penyelenggara debat publik dalam hal ini KPU berdasarkan aturan yang ditetapkan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saran kami untuk KPU di 24 kabupaten/kota dan Sulsel paling tidak mereka dapat menggandeng lembaga penyiaran lokal selain nasional untuk menyiarkan secara langsung maupun tunda pelaksanaan debat kandidat cabup, cawalkot maupun cagub. Baik itu TV maupun Radio,” kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Mantan jurnalis Celebes TV ini menjelaskan, dalam setiap rapat koordinasi dengan sejumlah KPU, KPID Sulsel selalu mengingatkan dan memberikan saran agar memberdayakan lembaga penyiaran baik LPP lokal maupun LPS lokal untuk bekerjasama dalam hal penyiaran debat publik.

Hal itu juga sebagai bentuk keberpihakan KPID Sulsel demi memperjuangkan keberlangsungan dan keberlanjutan eksistensi lembaga penyiaran kedepannya.

“Semangat kita adalah bisa berkeadilan dan tidak ada yang memonopoli. Paling tidak lembaga penyiaran berjejaring sedapat mungkin bisa menggandeng lembaga penyiaran lokal agar bisa tumbuh bersama,” urai Nasruddin yang juga mantan jurnalis Tribun Timur ini.

Lebih Muda Diakses


Selain itu, pentingnya keterlibatan penyiaran lokal juga agar seluruh masyarakat Sulsel bisa mengakses bagaimana calon kepala daerah memaparkan visi, misi dan program kerjanya.

Tentunya, dalam menetapkan lembaga penyiaran untuk siara langsung debat publik, KPU juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting.

Salah satunya legalitas izin lembaga penyiaran harus jelas yaitu memiliki izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Baik yang radio maupun TV.

“Aturan main debat publik sudah diatur dalam peraturan KPU. Sehingga pandangan kami, jika debat paslon dilakukan oleh media penyiaran lokal akan lebih fokus target audiens yang menjadi sasaran debat, karena terlokalisir di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Ini strategis dan efektif,” terangnya.

Kendati debat publik oleh lembaga penyiaran lokal bukanlah suatu kewajiban dan bisa juga disiarkan televisi induk jaringan, paling tidak KPU dapat memberikan ruang bahkan satu kali kesempatan kepada lembaga penyiaran lokal untuk menyiarkan debat publik.

Apalagi pelaksanaan debat untuk Pilkada serentak di 24 kabupaten/kota bahkan provinsi tahun ini seluruhnya digelar di daerah masing-masing. Tidak ada lagi di luar Sulsel seperti pilkada sebelumnya.

“Tentu ini kesempatan besar bagi lembaga penyiaran lokal di daerah untuk memperlihatkan kualitasnya bahwa mereka juga bisa menjadi penanggungjawab debat dalam hal penyiaran,” tandas Nasruddin.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.