Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor-Rujab Bupati Gowa
2 min read
Suasana penggeledahan di rumah jabatan Bupati Gowa oleh Kortas Tipikor Polri pada Senin (21/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Anca)
Majesty.co.id, Gowa — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bersama penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, Senin (21/9/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa yang berada di Kecamatan Somba Opu.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian berjaga selama proses penggeledahan.
Para petugas tampak dilengkapi senjata untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Salah satunya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang sebelumnya diperiksa penyidik Tipikor Polresta Gowa sebagai saksi.
Husniah Talenrang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025-2026. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai barang maupun dokumen yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rujab Bupati Gowa masih berlangsung.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
