Kortastipidkor Polri Angkut 5 Box dari Geledah Rujab-Kantor Bupati Gowa
2 min read
Penyidik kepolisian membawa box kontainer berisi barang bukti perkara usai menggeledah kantor Bupati Gowa, Senin (21/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Anca/Str)
Majesty.co.id, Gowa — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengamankan lima box kontainer barang bukti dalam rangkaian penggeledahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026) malam.
Lima box tersebut masing-masing dua bo diamankan dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa Jalan Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Somba Opu. Sementara tiga kontainer lainnya dibawa penyidik Kortaspidkor dari kantor bupati yang jarakmya tak kurang-lebih 1 Km dari rujab.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
Pantauan di Rujab Bupati Gowa sekitar pukul 20.22 WITA sejumlah anggota kepolisian terlihat keluar dari lokasi sambil membawa dua boks.
Barang tersebut diduga berisi dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto membenarkan adanya dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Hernowo saat ditemui usai penggeledahan di Rujab Bupati Gowa.
Menurut Hernowo, pada rangkaian penggeledahan Senin, tim Kortas Tipidkor Polri menyasar dua lokasi yang disebutnya sebagai kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Ada dua lokasi saja hari ini,” ujarnya.
“Kita lakukan penggeledahan yang pertama kantor bupati bersama bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, sekitar pukul 20.38 WITA, sejumlah anggota kepolisian kembali terlihat mengangkat tiga box untuk dibawa keluar dari lokasi Kantor Bupati Kabupaten Gowa.
Barang bukti tersebut dibawa oleh penyidik untuk proses pemeriksaan dan proses penyidikan.
Sebelumnya, polisi mengusut dugaan korupsi dan pemerasan Perizin Bangunan Gedung atau PBG Kabupaten Gowa. Perkara ini menyerat Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan sejumlah pihak telah diperiksa terkait perkara tersebut yang kini diambil alih Polda Sulsel dari Polresta Gowa.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
