GAM Desak Kejari Luwu Utara Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Sabbang-Tallang
3 min read
Aksi unjuk rasa GAM Luwu Raya di kantor Kejari Luwu Utara, Masamba, Jumat (21/8/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Masamba — Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026).
Aksi GAM digelar di Monumen Masamba Affair dan dilanjutkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Jalan Kasimbong, Kecamatan Masamba.
Massa aksi membawa isu dugaan korupsi pada proyek ruas jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku Korupsi Sabbang-Tallang.”
Dalam aksinya, GAM Luwu Raya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi proyek ruas jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.
Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Faiz, mengatakan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menilai terdapat aturan yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Massa juga menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap yang disebut dalam pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka menyatakan dugaan tersebut perlu didalami berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam orasinya, Panglima Wilayah GAM Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, menegaskan pihaknya tidak menginginkan proses hukum berjalan karena tekanan massa, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada fakta yang harus didalami, maka jangan dibiarkan mandek,” kata Ahmad Hanifullah dalam keterangannya.
Selain itu, massa aksi mengaitkan tuntutan mereka dengan hasil pemeriksaan BPK Sulawesi Selatan terhadap LKPD Sulawesi Selatan TA 2019.
Dalam laporan yang mereka sampaikan, disebut terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan kas keuangan Bendahara DPRD Sulsel, termasuk keterlambatan penyetoran ke kas daerah dan ketidaksesuaian pencatatan serta pertanggungjawaban belanja.
Massa menyebut persoalan tersebut menimbulkan kerugian lebih dari Rp6 miliar. Mereka juga menyoroti keterangan yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan terkait dugaan penggunaan serta pengumpulan sejumlah uang untuk menutupi ketekoran.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Datun Kejari Luwu Utara, Bayu, menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi mahasiswa.
“Kami siap menampung aspirasi yang disampaikan teman-teman,” kata Bayu.
Aksi kemudian berakhir setelah massa menyampaikan tuntutan dan aspirasinya kepada pihak Kejari Luwu Utara.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
