Anggota DPRD Makassar Ingatkan Lurah Jangan Cawe-Cawe Pemilihan Ketua RT-RW
2 min read
Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah saat diwawancara di Balai Kota Makassar, Senin (17/11/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah meminta masyarakat ikut menyukseskan pemilihan ketua RT-RW serentak tahun 2025 agar berjalan lancar.
Legislator Hanura DPRD Makassar ini mengingatkan para Lurah agar tidak memolitisasi atau ikut mengintervensi pemilihan ketua RT-RW.
“Diharap kepada Lurah-lurah untuk tidak mencawe-cawe, tidak mengintimidasi orang yang mau mendaftar,” ujar Muchlis Misbah di Balai Kota Makassar, Senin (17/11/2025).
Selain itu, Muchlis Misbah meminta agar informasi tahapan pemilihan ketua RT-RW tersebut disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan begitu, tokoh masyarakat tertarik untuk ikut pemilihan ketua RT-RW maupun berpartisipasi menyukseskan.
“Buka selebar-lebarnya supaya siapapun yang terpilih itu adalah tokoh masyarakat yang bisa membantu program-program pemerintah Kota Makassar,” kata Muchlis Misbah.
Meski demikian, Muchlis Misbah mengaku belum menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi para lurah ikut “cawe-cawe” dalam pemilihan ketua RT-RW ini. Namun ia mengingatkan supaya itu tidak terjadi.
“Itu informasi saja sebenarnya, tapi fakta di lapangan belum kami dapatkan, itu informasi ada seperti itu,” pungkasnya.
Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak se-Kota Makassar 2025:
1. Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. 12, 13 November 2025
2. Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan,14 November 2025
3. Pendataan Wajib Pilih. 15, 16 November 2025
4. Pengumuman Daftar Wajib Pilih. 17 November 2025
5. Perekrutan dan Penetapan Petugas TPS. 18, 19 November 2025
6. Penetapan Lokasi TPS. 20 November 2025
7. Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 21 November 2025
8. Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 22, 23, 24 November 2025.
9. Penetapan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 25 November 2025
10. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 26 November 2025
11. Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 27 November 2025
12. Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara. 27, 28, 29 November 2025
13. Masa Tenang 30 November 2025
14. Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RT. 1 Desember 2025
15. Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RT. 2 Desember 2025
16. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT. 3 Desember 2025
17. Jawaban masa sanggah. 4 Desember 2025
18. Penetapan Ketua RT Terpilih. 5 Desember 2025.
19. Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW, 6 Desember 2025
20. Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW. 7 Desember 2025
21. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW8 Desember 2025
22. Jawaban masa sanggah, 9 Desember 2025
23. Penetapan Ketua RW Terpilih, 11 Desember 2025
Penulis: Suedi
