Terbongkar di MK: Nama Trisal Tahir Tak Pernah Diusulkan Ikut Ujian Paket C
3 min read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Henny Nurhayani dalam persidangan sengketa Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto: Youtube/MK)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo. Dalam persidangan ini terungkap, calon wali Kota Palopo Trisal Tahir tak terdaftar mengikuti ujian penyetaraan paket C begitu juga ijazahnya tidak diakui.
Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Administrasi Jakarta Utara, Henny Nurhayani, dalam sidang pamungkas Pilkada Palopo di gedung MK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ketua Hakim Panel II MK Saldi Isra dalam persidangan mempertanyakan apakah Sudin Wilayah II Jakarta Utara masih menyimpan daftar usulan peserta ujian paket C dari PKBM Yusha tahun 2015/2016.
Henny pun diminta Saldi untuk memperlihatkan daftar usulan siswa yang akan ikut ujian paket C di tahun.
“Coba kami diperlihatkan. Ini dari PKBM? Berapa orang yang ikut tahun itu secara keseluruhan dari PKBM Yusha?” tanya Saldi Isra dijawab Henny dengan menyebut 50 orang.
Saldi kemudian meminta Henny selaku saksi fakta dalam sidang Pilkada Palopo untuk mencari nama Trisal Tahir dalam daftar tersebut.
Setelah melihat daftar usulan tersebut, Henny tidak menemukan atau melihat nama Trisal Tahir sebagai.
“Kita cari nama Pak Trisal yah? Ibu menemukan nama Trisal?” tanya Saldi dijawab “Tidak Pak” oleh Henny.
Saldi lantas memanggil Kepala PKBM Yusha Bonar Johnson yang dalam persidangan sebelumnya mengakui Trisal ikut ujian paket C di sekolah.
Saat diperlihatkan daftar usulan peserta ujian paket C tersebut, Bonar mengaku tidak paham.
“Saya kurang paham pak,” tutur Bonar Johnson di muka hakim.
Selain itu, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Palopo, hakim juga mencecar saksi Henny soal blanko ijazah paket C tahun 2016.
Menurut kesaksian Henny, dinas pendidikan tidak pernah memberikan blanko ijazah ke sekolah. Pengisian ijazah paket C saat itu dilakukan langsung oleh dinas.
“Jadi semua ijazah itu ditulis oleh suku dinas tidak ada sekolah, sampai tahun 2016. Semuanya ditulis oleh suku dinas,” tutur Henny.
Hakim Saldi Isra lantas bertanya soal ijazah paket C Trisal Tahir apakah terdaftar atau tidak. Henny menegaskan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara tidak menemukan nama yang bersangkutan.
“Apakah ibu menemukan juga ijazah atasnama Trisal?” tanya Saldi dijawab tidak ada oleh Henny. “Ini di arsip digital yang ada di Sudin,” tutur Saldi diamini oleh Henny.
Pernyataan Henny soal penulisan ijazah juga diperkuat oleh Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin.
Wawan menyebutkan bahwa penulisan dan pengisian ijazah paket C saat itu dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk dinas.
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan,” kata Sofwan menjawab pertanyaan penegasan dari Saldi Isra.
Ia juga menegaskan sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah seperti yang tertulis dalam ijazah paket C Trisal Tahir.
Pernyataan Sudin Jakarta Utara maupun Disdik DKI Jakarta soal keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir juga telah disampaikan dalam kesaksiaannya di DKPP.
Sebelumnya, paslon wali Kota Palopo Farid Kasim-Nurhaenih menggugat hasil Pilkada Palopo karena sejak awal dianggap terjadi pelanggaran spesifik yang dilakukan KPU Palopo dengan meloloskan pencalonan Trisal-Akhmad.
Keputusan tersebut disoal sebab KPU Palopo sebelumnya menyatakan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah paket C menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok