Pilkada Sinjai: Andi Kartini-Muzakkir Amankan Golkar, Dua Partai Bakal Menyusul
2 min read
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyerahkan surat keputusan dukungan kepada bakal paslon Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong-Muzakkir di Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – DPP Partai Golkar resmi mengusung Andi Kartini Ottong dan Muzakkir sebagai bakal calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Pilkada 2024.
Hal ini ditandai dengan penyerahan rekomendasi oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada Andi Kartini, didampingi Muzakkir di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Juru Bicara Kartini-Muzakkir, Musaddaq, mengatakan rekomendasi ini sebagai langkah awal bagi pasangan bertagline “Sinjai Mabarakka” untuk mendaftar ke KPU.
“Ini menjadi motivasi bagi tim untuk terus bergerak melakukan sosialisasi di masyarakat,” kata Musaddaq dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Dengan demikian, Kartini-Muzakkir butuh tambahan 2 kursi partai lagi untuk mencukupkan syarat mendaftar ke KPU Sinjai.
Golkar sendiri punya 4 kursi di DPRD Sinjai. Syarat maju minimal diusung 6 kursi partai. Musaddaq menyebut, Partai Gerindra dan PAN akan menyusul mencukupkan tiket Kartini-Muzakkir.
Musaddaq juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh keluarga, kerabat, sahabat, tim, relawan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai atas doa dan dukungannya hinga rekomendasi ini terbit.
“Semua ini tak lepas dari doa dan kegigihan serta kesabaran seluruh tim pasangan Andi Kartini dan Muzakkir dalam melakukan komunikasi politik,” tandas Musaddaq.
Kartini sendiri merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Sinjai. Sementara Muzakkir adalah kader Partai Gerindra yang sejak lama aktif di DPP Gerindra.
BERITA TERKAIT:
- Airlangga Mundur, Jagoan Golkar untuk Pilkada Bisa Berubah
- Muzayyin Arif bisa Wujudkan “Koalisi Perubahan” ala Pilpres di Pilkada Sinjai
- Nasdem resmi Duetkan Muzayyin-Andi Ikhsan di Pilkada Sinjai
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok