Rampung, Naskah Akademik Pembentukan Provinsi Luwu Raya Segera Masuk DPR-Kemendagri
3 min read
Acara penyerahan naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya yang digelar di Jakarta, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Jakarta – Naskah akademik kajian pembentukan Provinsi Luwu Raya akhirnya rampung. Dokumen ini sudah berada di tangan kepala daerah.
Naskah akademik Provinisi Luwu Raya telah diserahkan Institut Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada Bupati Luwu, Patahudding, bersama Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud alias Ome.
Penyerahan naskah akademik Provinsi Luwu Raya digelar di Hotel Aloft Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dokumen ini merupakan syarat administratif utama untuk pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI.
Adapun Luwu Raya diperjuangkan oleh masyarakat untuk dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Naskah ini rampung setelah melalui proses penyusunan panjang selama kurang-lebih satu tahun.
Ahmad Syarifuddin Daud menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah kunci untuk mendorong percepatan realisasi aspirasi masyarakat Tana Luwu.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kajian naskah akademik Provinsi Luwu Raya dari Tim IOTDA sebagai salah satu syarat untuk diserahkan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” kata Ahmad Syarifuddin Daud dalam keterangan tertulis.
Bupati Luwu Patahudding mengungkapkan, kajian akademik yang dipimpin oleh pakar pemerintahan Muhadam Labolo ini menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan indikator PP 78/2007, Luwu Raya mendapatkan skor 410 yang berarti dinilai sangat “mampu” untuk menjadi provinsi baru.
“Naskah kajian akademik sudah ada, tinggal bagaimana kerja-kerja pemerintah se-Luwu Raya dan dukungan dari semua pihak agar prosesnya bisa berjalan lancar,” kata Patahudding.
Kajian tersebut memuat analisis mendalam dari berbagai aspek, mulai dari potensi sumber daya alam, kemampuan fiskal, jumlah penduduk, hingga aspek sosial-politik Luwu Raya.
Pemekaran ini diproyeksikan mencakup wilayah Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo guna mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Wacana pemekaran ini merupakan aspirasi lama yang kembali menguat setelah gelombang aksi massa besar-besaran pada awal tahun 2026.
Sebelumnya, pada Januari hingga Februari lalu, massa sempat memblokade jalur perbatasan sebagai simbol desakan agar pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah.
Masyarakat menilai pembentukan provinsi baru menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan dan jauhnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan saat ini.
Meskipun Bupati Luwu Utara dan Bupati Luwu Timur tidak sempat hadir dalam pertemuan di Jakarta karena agenda yang bersamaan, koordinasi lintas daerah dipastikan tetap berjalan solid guna mengawal dokumen ini hingga ke meja pemerintah pusat.
