Kubu Trisal-Ome Siap Hadapi Gugatan Farid-Nurhaenih, Ajukan Pihak Terkait di MK
2 min read
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: MKRI.ID)
Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome bakal mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilkada Palopo 2024 digugat ke MK oleh paslon wali kota nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo diajukan Farid-Nurhaenih terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024). Duet ini menggugat keputusan KPU Palopo nomor 620 tahun 2024.
Dalam permohonannya, paslon usungan Nasdem, Hanura dan PKS tersebut juga meminta MK membatalkan pencalonan Trisal-Ome karena dugaan ijazah paket C palsu.
Kuasa hukum paslon Trisal-Ome, Farid Wajdi menyebut pihaknya siap meladeni gugatan Farid-Nurhaenih di MK sebagai pihak terkait.
“Insyaallah akan kami respon, berdasarkan agenda MK,” kata Farid Wajdi dalam pesan WhatsApp kepada Majesty, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut kata Farid Wajdi, pihaknya masih menunggu penyampaian materi permohonan Farid-Nurhaenih dari MK. Hal itu akan menjadi referensi pihak Trisal-Ome dalam menyusun pembelaan.
“Kami masih menunggu penyampaian materi permohonan dari kepaniteraan MK. Tahapan keterangan terkait nanti dimulai tanggal 19 Desember 2024,” jelas mantan Ketua KPU Makassar ini.
Gugatan Farid-Nurhaenih di MK tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonannya, Farid-Nurhaenih memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan. Paslon juga meminta pencoblosan ulang Pilkada Palopo.
Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Pilkada 2024 dalam surat keputusan bernomor 620.
Hasilnya, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara.
Jika dihitung, perolehan suara Farid-Nurhaenih dan Trisal-Ome hanya berselisih 595 suara.
Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok