16/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Perkuat Hak Korban, Komisi XIII DPR Dorong RJ dalam RUU PSdK

3 min read
DPR mengusulkan RJ dalam RUU PSdK bertujuan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: dpr.go.id)

Majesty.co.id, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pendekatan Restorative Justice atau RJ dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK).

DPR mengusulkan RJ dalam RUU PSdK bertujuan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan, RJ dalam RUU PSdK tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi mencakup proses pemulihan medis, psikologis, hingga pemenuhan kompensasi bagi korban.

“Restorative justice ke depan harus dimulai dari pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan pemenuhan hak-hak korban. Ini yang ingin kita tegaskan dalam RUU ini,” ujar Willy Aditya usai agenda Pembicaraan Tingkat I RUU PSdK di Gedung DPR, Senin (13/4/2026) dikutip dari laman DPR.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Willy menilai, selama ini praktik keadilan restoratif di lapangan sering kali belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Banyak korban yang masih kesulitan memperoleh ganti rugi atau akses layanan dasar setelah mengalami tindak pidana.

Untuk mengatasi hal tersebut, RUU PSdK menghadirkan instrumen baru berupa pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban.

Skema ini dirancang untuk memastikan negara hadir memberikan bantuan nyata meskipun pelaku tidak mampu membayar restitusi.

“Dengan adanya skema pendanaan ini, kita ingin memastikan korban tidak lagi terabaikan. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” tegas legislator Fraksi NasDem ini.

Selain pendanaan, RUU ini juga memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penguatan ini meliputi pembentukan struktur LPSK hingga ke daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk merespons ancaman darurat dan teror terhadap saksi maupun korban.

DPR juga membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Program ini memungkinkan masyarakat terlibat aktif dalam memberikan dukungan moral dan sosial kepada mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Willy menekankan bahwa perubahan ekosistem penegakan hukum ini penting agar Indonesia memiliki sistem yang lebih humanis.

Menurutnya, selama ini sistem peradilan pidana terlalu berfokus pada penghukuman pelaku, sementara posisi korban cenderung lemah.

“Dengan pendekatan ini, kita ingin membangun keseimbangan. Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.

Melalui RUU PSdK ini, DPR optimistis sistem peradilan di Indonesia akan menjadi lebih inklusif, responsif, dan mampu menjamin keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.