Pemkab Luwu Timur Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg
1 min read
Kolase. Surat edaran Bupati Luwu Timur tentang larangan gas LPG 3 Kilogram untuk ASN. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/202/BUP tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat edaran Pemkab Luwu Timur ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan itu menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria tertentu.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bahri Syam, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan energi bersubsidi secara tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. ASN diharapkan menjadi teladan dalam mendukung program subsidi tepat sasaran,” ujarnya Irwan Bachri Syam, Kamis (11/6/2026).
Melalui surat edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur diharapkan tidak lagi menggunakan LPG 3 kg sehingga distribusi subsidi dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Penulis: Huzein
