12/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi usai Drama Penggeledahan

2 min read
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri. Penyidik juga menetapkan tersangka berinisial DR.
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus. (Foto: Instagram/kejaksaan.ri)

Majesty.co.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah alias FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu (11/7/2026).

Penetapan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diumumkan usai penyidik menggelar serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan kedua tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR dari pihak swasta dan saudara FA yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejagung. Keduanya disangkakan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan oknum penyelenggara negara,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus, di antaranya PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram, valuta asing sebesar 133 ribu dolar AS, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi selama proses hukum berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Terhadap Febrie Adriansyah, penyidik menerapkan pasal dugaan tindak pidana korupsi serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara tersangka DR juga dijerat dengan pasal terkait dugaan TPPU.

Hingga kini, Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.