13/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Diduga Perkosa Pegawai, DKPP Sanksi Berat Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto

3 min read
Sanksi terhadap Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan.
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Sulsel, Heriyanto (H) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi terhadap Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran pers.

DKPP menyatakan Heriyanto terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap korban selaku pengadu dalam perkara ini.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Korban adalah seorang pegawai di Bawaslu. Pemerkosaan itu berdasarkan pemeriksaan DKPP, terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap, tindakan Heriyanto tersebut terjadi sebanyak lima kali di waktu dan tempat yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Kasus tersebut saat ini juga sedang ditangani oleh Polres Wajo, yang masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

DKPP menilai, tindakan teradu telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Heriyanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelum DKPP membaca putusan ini, Heriyanto diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Wajo.

Dalam pertimbangannya, DKPP juga memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulsel karena dianggap lamban dalam mengirimkan hasil kajian terkait kasus ini kepada Bawaslu RI.

Kelambanan tersebut memberi celah bagi teradu untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, yang kemudian disetujui oleh Bawaslu RI.

Selain perkara Heriyanto, dalam sidang ini DKPP juga membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1), peringatan (1), dan merehabilitasi tujuh penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.