Bahas Ekosistem Pers, Milad ke-28 IJTI di UMI Makassar Hadirkan 2 Anggota DPR
4 min read
Diskusi publik memperingati Milad ke-28 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang digelar di Kampus UMI, Kota Makassar, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Perlindungan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, hingga regulasi pers menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar), Sabtu (8/8/2026) malam.
Diskusi bertajuk “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan” tersebut merupakan bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI.
Kegiatan berlangsung di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Forum ini menghadirkan dua anggota DPR yakni Syamsul Rizal atau Daeng Ical dari Komisi I dan Rudianto Lallo dari Komisi III yang membidangi hukum.
Selain itu, hadir Asisten Wakil Rektor III UMI Andi Surahmi Batara. Diskusi dimoderatori Firda Jumardi dengan Atri S.A sebagai pembawa acara.
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan forum ini tidak sekadar menjadi perayaan Milad ke-28 organisasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas persoalan yang tengah dihadapi dunia jurnalistik di tengah perubahan teknologi digital.
“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” kata Sardi.
Menurut Sardi, bergesernya distribusi informasi ke platform digital telah mengubah pola bisnis perusahaan pers.
Perubahan tersebut juga berdampak terhadap belanja iklan yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan media.
“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.
Di tengah tekanan tersebut, jurnalis justru dituntut bekerja semakin cepat dan menghasilkan informasi dalam jumlah lebih banyak.
Namun, kondisi itu belum selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan maupun perlindungan yang memadai.
“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Sardi juga menyoroti ancaman yang masih dihadapi jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan, mulai dari tekanan, intimidasi, kekerasan hingga ancaman kriminalisasi.
“Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata. Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai masa depan jurnalisme ketika perusahaan pers terus menghadapi tekanan ekonomi dan jurnalis belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Selain itu, kampus dipilih sebagai lokasi diskusi juga dinilai penting karena keberlangsungan pers memiliki hubungan erat dengan kualitas demokrasi dan kesehatan ruang publik.
Sardi menilai masyarakat membutuhkan media yang mampu menyediakan informasi yang benar, kredibel, dan dapat dipercaya.
“Masa depan demokrasi juga akan ditentukan bagaimana menjaga ruang publik yang sehat, di mana masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya,” katanya.
Diskusi tersebut dikemas dalam format Fishbowl Discussion dengan menghadirkan lingkaran dalam, lingkaran luar, serta satu kursi kosong. Kursi tersebut menjadi simbol keterbukaan bagi seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan.
Prioritas Kesejahteraan Jurnalis
Sementara itu, Andi Surahman Batara mengapresiasi diskusi tersebut. Ia menilai pembahasan mengenai kondisi pers dan tingkat kepercayaan publik terhadap media penting untuk keberlangsungan profesi jurnalistik.
Andi Surahman menyebut sejumlah data menunjukkan masih adanya persoalan kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis.
Ia mengungkapkan tingkat kepercayaan publik di Indonesia berdasarkan sejumlah riset berada di angka 36 persen.
Sementara data Litbang Kompas yang disampaikannya menunjukkan kepercayaan publik terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen, sedangkan terhadap profesi jurnalis sekitar 51 persen.
“Ini catatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.
Menurutnya, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi insan pers, perusahaan media, akademisi maupun pemerintah untuk memperkuat kualitas jurnalistik dan kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dan jurnalis.
Menurutnya, kehadiran negara diperlukan untuk memastikan profesi jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional.
“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” tukasnya.
Surahman Batara bahkan mendorong agar aspek kesejahteraan profesi jurnalis turut menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah ke depan.
“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain,” katanya.
Ia menilai penguatan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan profesionalisme jurnalis menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan pers sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan ruang publik di Indonesia.
