09/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Perpustakaan Luwu Timur Musnahkan 1.500 Dokumen Retensi di Bawah 10 Tahun

2 min read
Pemusnahan dilakukan demi efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus melindungi informasi agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak.
Proses pemusnahan arsip Luwu Timur dengan cara dimasukkan pada mesin pencacah di kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (8/8/2025). (Foto: Warta Lutim)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 1.500 dokumen dengan masa retensi di bawah 10 tahun milik unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah dokumen menggunakan alat pencacah kertas di lobi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (8/8/2025).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Luwu Timur Nursih Hariani selaku Ketua Tim Pemusnah Arsip.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pemusnahan arsip ini disaksikan Kepala Bagian Umum Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda DPK Rahkmidani, saksi dari Inspektorat Muh. Yani Rahman, serta Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Kepegawaian Rezky Apriani.

Nursih Hariani mengatakan, kegiatan ini menjadi pemusnahan arsip pertama yang dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur, dan ke depan akan diterapkan di seluruh perangkat daerah.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1.500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda DPK Luwu Timur Rahkmidani menjelaskan, pemusnahan dilakukan demi efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus melindungi informasi agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Ia menegaskan, pemusnahan arsip harus mengikuti kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi persoalan di kemudian hari.

Dengan langkah tersebut, para pelaksana tidak dapat disalahkan jika kelak muncul potensi kerugian negara yang diakibatkan dari dokumen yang telah dimusnahkan. (Ril/Adv)

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.