02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bantah Laporan Mantan Suami, Kuasa Hukum Pengusaha di Wajo Beberkan Fakta Sesungguhnya

2 min read
Mantan istri yang merupakan pengusaha di Wajo dilapor ke Polda Sulsel oleh mantan suami
Ilustrasi Polda Sulsel. (Foto: Internet)

Majesty.co.id, Makassar – Kuasa hukum pengusaha berinisial HA di Sengkang, Kabupaten Wajo, membantah tudingan bahwa kliennya menggelapkan uang senilai Rp12 miliar seperti yang dilaporkan mantan suami kepada Polda Sulawesi Selatan (Sulse).

Kuasa hukum HA, Dr. (c) Eko Ariyanto, S.H., M.H., CLA., CPM. menegaskan bahwa kliennya tidak bisa disebut menggelapkan uang, sebab pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Belum ada pihak yang dinyatakan menggelapkan atau pencurian dalam keluarga termasuk klien kami, karena laporan itu masih tahap penyelidikan,” kata Eko Ariyanto kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Eko menjelaskan perkara yang dilaporkan mantan suami kliennya di Polda Sulsel sangat tidak berdasar, karena terlapor maupun pelapor saat itu masih berstatus suami-istri.

Eko menyebut, dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang ditujukan kepada kliennya terjadi pada tahun 2022.

“Laporan di Polres Wajo itu dihentikan atau SP3 karena tudingan penggelapan tidak cukup bukti. Bagi kami ini Ne Bis In Idem atau perkara yang sama dan bukti yang sama. Seharusnya tidak bisa dilanjutkan prosesnya,” terang Eko.

Meski begitu, Eko menegaskan masalah ini adalah persoalan keluarga yang tidak seharusnya jadi konsumsi publik.

“Ini murni masalah keluarga yang seharusnya tidak dibesar-besarkan. Tetapi kami tetap menghormati ini sebagai proses hukum dan kami yakin penyidik bisa melihat ini secara objektif,” tandas Eko.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.