Sidang Pilkada Palopo: Kepsek sebut Trisal Pernah Sekolah, Tapi Tak Akui Terbitkan Ijazah
3 min read
Kolase foto. Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson (kiri) dan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menunjukkan ijazah paket C Trisal Tahir dalam sidang sengketa hasil Pilkada Palopo di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)
Majesty.co.id, Makassar – Kepala Sekolah (Kepsek) PKBM Yusha Bonar Johnson mengakui bahwa Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir pernah mengikuti ujian kesetaraan ijazah paket C di sekolah tersebut pada tahun 2016.
Hal itu disampaikan Bonar Johnson saat bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Palopo di gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ketua Hakim Panel II MK, Saldi Isra mencecar Bonar Johnson soal apakah Trisal pernah bersekolah di PKBM Yusha. Ia menjawab, bahwa Trisal bersekolah saat dirinya masih pegawai tata usaha tahun 2016.
“Benar murid yang mulia. Benar ikut belajar baru ikut ujian. Kita adanya [belajar] Sabtu Minggu, Jam 4 sore. Bulannya saya sudah lupa,” kata Bonar menjawab pertanyaan hakim dilihat Majesty dari tayangan Live Youtube MK.
Hakim Saldi Isra lantas menunjukkan Ijazah Paket C Trisal Tahir. Dokumen itu digunakan Trisal mendaftar sebagai calon wali kota Palopo hingga dipersoalkan dalam perkara ini.
Saldi Isra mencecar Bonar terkait apakah PKBM Yusha berhak mengeluarkan Ijazah Paket C seperti yang digunakan Trisal.
Bonar menimpali bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah paket C. Kebijakan mengenai ijazah adalah wewenang Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Sekolah tidak pernah keluarkan pak. Hanya mengantarkan ke pintu ujian,” tutur Bonar.
Saldi Isra kembali mengonfirmasi pernyataan Bonas Johson bahwa ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan PKBM Yusha. Ada pun kepala sekolah yang menandatangani ijazah Trisal, kata Bonar, telah dipecat tidak hormat.
“Jadi, bukan ijazah yang keluarkan sekolah yah? Jadi bapak dan sekolah tidak bisa mengatakan ijazah ini benar,” jelas Saldi Isra meyakinkan Bonar.
“Jadi kita bedakan loh, kalau beliau menerakan ini pernah sekolah di situ, clear. tapi kalau beliau mengatakan bukan kami yang mengeluarkan ijazahnya itu clear juga. Tidak ada keberatan, okey? Kalau soal benar atau tidak, itu bukan wewenang sekolah pak yah?” tanya Saldi Isra, dijawab “Betul” oleh Bonar.
Tak Bisa Tunjukkan Bukti Tertulis
Selain itu, hakim MK juga mencecar Bonar Johnson soal pernyataannya kepada KPU Palopo terkait keabsahan ijazah paket C Trisal.
Ia mengaku menyampaikan keterangan melalui zoom kepada KPU Palopo pasca sidang mediasi tertutup yang difasilitasi Bawaslu.
Hanya saja saat itu, Bonar tak bisa menunjukkan bukti tertulis bahwa Trisal memang telah mengikuti ujian kesetaraan. Begitu juga saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sentra Gakkumdu terkait kasus pidana ijazah tersebut.
“Tidak ada bukti tertulis, karena waktu itu [saya] tidak diberikan waktu ke sekolah untuk mencari berkas tahun 2016. Waktunya juga diberikan mepet,” jelas Bonar Johnson.
Sidang sengketa Pilkada Palopo pada siang tadi juga menghadirkan saksi dari Kemendikbud yaitu Haryo Susetiyo. Ia dihadirkan oleh pihak Trisal.
Haryo saat ditanya hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa nama Trisal Tahir memang tidak tercatat sebagai peserta ujian kesetaraan dalam data base Kementerian Pendidikan.
“Memang tidak terdaftar dalam data base ujian nasional. Memang kami pernah membalas surat tersebut [KPU] melalui Direktorat PMPK [Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus]” beber Haryo.
Selain saksi dari Kemendikbud, pemohon Pilkada Palopo Farid Kasim-Nurhaenih juga menghadirkan ahli tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu Charles Simubara.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok