Pria di Gowa Curi Ayam Bangkok Senilai Rp20 Juta, Ditangkap Polisi
2 min read
Ilustrasi. Pencurian Ayam Bangkok. (Foto: AI Gemini/Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial MFP (18) yang mencuri Ayam Bangkok atau Ayam Jago jenis Pakhoy bernilai puluhan juta rupiah.
Pelaku pencuri Ayam Bangkok ditangkap di Jalan Dg Tata, Kecamatan Somba Opu, pada Jumat (5/9/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah korban Muhammad Natsir (65) melaporkan kehilangan empat ekor Ayam Bangkok di pekarangan rumah di Jalan Pelantikang pada Agustus 2024 lalu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp20 juta. Setiap ekor Ayam Bangkok Pakhoy ditaksir bernilai Rp5 juta.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya pelaku sudah ditangkap,” singkatnya.
Aditya menjelaskan, modus pelaku adalah dengan memantau situasi rumah korban yang sedang sepi. Setelah merasa aman, pelaku kemudian melakukan aksi pencuriannya.
Namun, ayam hasil curian dijual jauh di bawah harga pasaran. “Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Aditya.
Pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut ada empat rekannya terlibat dalam pencurian itu.
Salah satunya, berinisial RI, sudah ditangkap dan menjalani proses hukum, sementara tiga lainnya masih buron.
“Sedangkan tiga orang pelaku lainnya kami sudah kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku sudah kami tahan dan jalani pemeriksaan,” pungkas Bahtiar.
Untuk saat ini, MFP dan RI disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga DPO lainnya masih dalam pengejaran.
Penulis: Suedi