Langkahi Polda-Polres, Ini Alasan Warga Pro Husniah Polisikan DPRD Gowa di Mabes
2 min read
Ilustrasi. Gedung Mabes Polri di Jakarta. (Foto: Humas Polri)
Majesty.co.id, Gowa – Panitia Khusus Angket DPRD Gowa, Sulsel, dilapor ke Bareskrim Mabes Polri setelah menguak skandal kehidupan Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Publik di media sosial mempertanyakan alasan Pansus DPRD Gowa langsung dilapor ke Mabes Polri di Jakarta, meski ada Polres Gowa maupun Polda Sulsel.
Pelapor adalah seorang advokat bernama Muallim Bahar. Ia mengklaim kuasa warga Gowa yang identitasnya tidak disebut. Laporan itu masuk ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Juli 2026.
Dalam laporannya di Mabes, Muallim menduga pansus DPRD Gowa telah melabrak privasi Husniah Talenrang karena menyidangkan urusan pribadi secara terbuka.
Lantas, apa alasan Muallim Bahar atau kubu pro Husniah Talenrang tidak melaporkan pansus angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel dan langsung di Mabes Polri.
Muallim mengungkapkan bahwa tak ada pertimbangan khsusus mereka melaporkan dugaan tindak pidana umum itu ke Mabes Polri.
“Tidak ada pertimbangan khusus, cuma kebetulan di Jakarta dan agendanya ke komnas HAM, Komnas Perempuan, sekalian di Bareskrim Mabes Polri,” kata Muallim dalam keterangan tertulis kepada Majesty, Sabtu (4/7/2026).
Mantan aktivis HMI itu menyebut, pihaknya tetap bersedia jika Mabes Polri bakal menyerahkan laporannya ke Polda Sulsel dan atau Polres Gowa.
“Ke depan Mabes Polri mau limpahkan ke polda maupun polres, pelapor atau pengadu menghormati segala proses hukum yang berjalan,” jelas Muallim.
Muallim mengklaim laporan tersebut lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap proses pelaksanaan hak angket terhadap Husniah.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk meminta pertanggungjawaban DPRD atas setiap proses yang dilakukan.
“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan kami demi kondusivitas daerah,” ucapnya.
Sebelum melapor ke Mabes Polri, Muallim juga membawa polemik angket DPRD Gowa ke meja hijau.
Atas kuasa warga, mereka menggugat kelembagaan DPRD, pansus serta ketua DPRD Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Gugatan itu teregister dengan nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli.
Di sisi lain, kuasa hukum Husniah Talenrang telah mengadukan seorang jurnalis yang bersaksi saat sidang angket ke Dewan Pers.
Husniah juga memolisikan jurnalis tersebut bersama Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap.
Keduanya diduga mencemarkan nama baik adik Komjen Fadil Imran itu dalam sidang angket.
