03/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pansus Angket DPRD Gowa Dipolisikan Gegara Urusi Rumah Tangga Husniah

3 min read
Pelapor menyoal sidang angket DPRD Gowa yang digelar secara terbuka ketika membahas rumah tangga Bupati Husniah Talenrang.
Kolase. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila membacakan keterangan pers dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Youtube DPRD Gowa/Ist)

Majesty.co.id, Gowa – Proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pansus Angket DPRD Gowa dipolisikan oleh kuasa hukum seorang warga yang menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan hak angket.

Kuasa hukum warga Gowa, Muallim Bahar menyampaikan bahwa laporan itu tidak ditujukan pada substansi politik semata, melainkan dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan hak angket.

Laporan tersebut mencakup tiga materi yang sedang dibahas Pansus DPRD Gowa, yakni dugaan korupsi program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila secara sepihak, serta dugaan perbuatan tercela bupati.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Iya, kami kemarin melapor ke Mabes Polri,” kata Muallim Bahar, Jumat (3/7/2026) saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Muallim menjelaskan bahwa dirinya mewakili kliennya sebagai warga Gowa yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan hak angket.

Setelah berkonsultasi di SPKT Bareskrim Mabes Polri, laporan tersebut diarahkan untuk dikaji oleh tiga bidang, yakni pidana umum, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan siber.

“Karena ini menyangkut barang kolektif, kami diarahkan untuk menyurat langsung ke Bareskrim Mabes Polri terkait tiga hal,” ujarnya.

Pada aspek pidana umum, Muallim mempersoalkan pelaksanaan sidang hak angket yang digelar secara terbuka ketika membahas materi yang menurutnya masuk ke ranah privat.

Ia mempertanyakan dasar hukum Pansus Angket DPRD Gowa membuka persidangan kepada publik untuk membahas dugaan perbuatan tercela.

“Perkara privat seperti asusila maupun perceraian di pengadilan umum saja disidangkan secara tertutup. Maka DPRD harus memiliki dasar mengapa persidangan itu dibuka untuk umum,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam pelaksanaan hak angket tersebut, maka penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Selain itu, Muallim juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan hak angket. Menurutnya, penggunaan anggaran negara melalui APBD dalam proses tersebut harus disertai dasar kewenangan yang jelas.

“Kalau ternyata tidak ada kewenangan, maka ada kemungkinan unsur pidana berupa penyalahgunaan kewenangan. Apalagi hak angket ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri terkait penyebaran materi persidangan di media sosial.

Ia mengatakan bahwa publikasi dugaan perkara asusila sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan kami demi kondusivitas daerah,” ucapnya.

Muallim menyebut laporan tersebut lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap proses pelaksanaan hak angket. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk meminta pertanggungjawaban DPRD atas setiap proses yang dilakukan.

“Baik bupati maupun DPRD adalah milik masyarakat. Karena itu kami juga memiliki kewenangan untuk mempertanyakan proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti materi hak angket terkait dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila yang saat ini masih berproses melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Menurutnya, DPRD semestinya menunggu putusan pengadilan sebelum menjadikan perkara tersebut sebagai materi hak angket.

“Jangan sampai ada kesan mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan,” bebernya.

Hal serupa disampaikan terkait dugaan korupsi program seragam sekolah gratis yang disebut telah ditangani aparat kepolisian. Ia menilai DPRD sebaiknya memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau memang ada unsur pidana, biarkan diproses oleh penegak hukum, bukan melalui proses politik,” tegasnya.

Sementara terkait dugaan perbuatan tercela bupati, Muallim menilai materi tersebut merupakan persoalan privat yang tidak termasuk dalam ruang lingkup hak angket DPRD.

“Hak angket seharusnya membahas kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas kepada masyarakat, bukan persoalan privat seseorang,” pungkasnya.


Penulis: Anca

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.