Berhasil Ditangkap, Ini Tampang DPO Kasus Korupsi Mal Pinrang
2 min read
Tersangka HB diboyong menggunakan mobil saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Kejati Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria berinisial HB selaku tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Gedung Mal Kabupaten Pinrang tahun 2017 sampai 2024.
HB masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024.
Tersangka HB ditangkap di Samirah Regency Blok B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024). Penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejari Pinrang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dugaan korupsi pengelolaan Mal Pinrang tahun 2017-2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466.
“HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan sebab yang bersangkutan mangkir. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, tersangka HB yang berusia 59 tahun diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.
Imbauan Kajati Sulsel
Saat ini tersangka HB telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.
“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Agus mengimbau seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Agus.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok