Dipecat Gegara Setoran Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara mengadu ke Mabes
2 min read
Kolase foto. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi (kiri) dan Aiptu Nasrul saat mengikuti sidang etik di Markas Polda Sulsel, Makassar. (Foto: Humas Polda Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Tim kuasa hukum dari LBH Macan Rakyat Indonesia resmi melayangkan aduan ke Mabes Polri terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi.
Langkah hukum ini diambil lantaran pihak pengacara eks Kasat Narkoba Arifan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien mereka.
Kuasa hukum Arifan, Jumadi Mansyur mengungkapkan bahwa berdasarkan telaah mendalam terhadap hasil putusan, ditemukan poin-poin yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum serta mengabaikan aspek keadilan.
Ia menilai jalannya persidangan etik tersebut terkesan dipaksakan.
“Kami telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan yang kami temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan,” ujar Jumadi dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Pihak pembela menegaskan bahwa dakwaan utama terhadap Arifan Efendi mengenai penerimaan suap dari bandar narkoba sama sekali tidak didukung bukti kuat di persidangan.
Menurut mereka, tidak ditemukan adanya saksi mata maupun bukti transaksi keuangan yang menguatkan tuduhan tersebut.
Selain itu, poin mengenai pelepasan tersangka dan penghilangan barang bukti juga dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan tinjauan ulang yang objektif terhadap perkara ini. Jumadi menekankan pentingnya proses hukum yang transparan bagi setiap anggota Polri.
“Kami meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang ini. Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,” tambahnya.
Guna memastikan laporan ini diproses secara adil, tim hukum berencana menjalin komunikasi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk Komisi III DPR RI.
Keterlibatan elemen pengawas ini diharapkan dapat mengawal jalannya penyelidikan di Mabes Polri sehingga kebenaran materiil dalam kasus Arifan Efendi dapat terungkap secara terang benderang.
