02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

BREAKING NEWS: Bawaslu Sulsel Teruskan Kasus Kepala Samsat Makassar Jadi Pidana Pemilu

3 min read
Status tersangka akan diputuskan oleh polisi. Dua ASN lainnya yang berpose bersama Yarham masih berstatus saksi.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Samsat Makassar, Yarham Yasmin (tengah) berpose dengan atribut paslon Gubernur Sulsel bersama dua ASN lainny. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menaikkan status laporan terhadap ASN Pemprov Sulsel yang juga Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana pemilu.

“Tadi kami sudah rapat pleno, kami bertujuh bersepakat dan Gakkumdu juga sepakat dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semua sepakat bahwa laporan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik saat ditemui Majesty di kantornya, Makassar, Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Sulsel dan rapat Sentra Gakkumdu, Yarham Yasmin diduga kuat sengaja melakukan kampanye dengan berfoto memegang atribut paslon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam foto yang viral tersebut, Yarham berpose dua jari bersama dua ASN Samsat Makassar yang statusnya masih sebatas saksi.

Momen Yarham Cs berpose 2 jari memegang atribut paslon diabadikan di kantornya pada Jumat, 27 September 2024, atau hari ketiga masa kampanye Pilkada 2024.


Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik (kiri) dan Saiful Jihad memberi keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat pleno dugaan netralitas ASN Pemprov Sulsel dan dugaan tindak pidana pemilu. (Majesty/Arya)

Sebagai ASN, Abdul Malik menyebut perbuatan Yarham telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Untuk saat ini masih saudara Yarham yang statusnya sebagai terlapor dan dua ASN lainnya masih saksi. Untuk itu, kami segera lengkapi berkas-berkasnya untuk nantinya Sentra Gakkumdu menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian,” kata Abdul Malik.

Sanksi Etik Menanti


Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, menambahkan, pihaknya yakin dengan dua alat bukti yang cukup untuk memproses Yarham ke pihak kepolisian.

“Jadi bukti dugaan pidananya cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan,” kata Saiful Jihad.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga meneruskan perkara Yarham dan dua ASN Pemprov Sulsel dalam foto tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi etik.

“Tiga tiganya diteruskan ke BKN untuk sanksi etiknya. Ketiganya diduga melanggar netralitas ASN berkaitan pasal 188 juncto 177, di antaranya adalah tindakan simbol paslon yang dilarang dalam undang-undang ASN,” tandas Saiful Jihad.

Sebelumnya, kuasa hukum Yarham Yasmin, Ahmad Ishak, mengatakan bahwa kliennya memang sengaja berfoto memegang atribut Sudirman-Fatma bersama 2 ASN lainnya sambil berpose 2 jari.

Foto itu direkam melalui ponsel pribadi Yarham, kemudian dikirim ke grup internal kantor Samsat Makassar

Kasus pidana pemilu Yarham Yasmin diduga kampanyekan Sudirman-Fatma dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.