03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Trisal-Ome TMS Karena Ijazah C: Dibela 3 Eks Ketua KPU, Kini Memohon ke Bawaslu

2 min read
Eks penyelenggara pemilu tersebu berstatus timses dan kuasa hukum Trisal-Ome
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin alias Ome dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Pilkada 2024.

Setelah syarat administrasinya dinyatakan TMS, Trisal-Ome melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa proses pilkada kepada Bawaslu Palopo, Selasa (17/9/2024).

Trisal-Ome menggugat keputusan KPU Palopo dengan menggandeng kuasa hukum bernama Farid Wajdi. Farid Wajdi tidak lain adalah Ketua KPU Makassar periode 2019-2023.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Farid bersama mantan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, turut serta sebagai kuasa hukum melayangkan permohonan sengketa ke kantor Bawaslu Palopo.

Bergabungnya Farid Wajdi menambah daftar mantan komisioner KPU yang membela Trisal-Ome di Pilkada Palopo 2024.

“Iya, kami tim kuasa hukum dalam perkara sengketa administrasi,” kata Farid Wajdi dalam keterangan tertulis kepada Majesty, Rabu (18/9/2024).


Farid Wajdi (kedua kiri) dan Nursari menjadi kuasa hukum Trisal-Ome saat mengajukan permohonan sengketa proses pilkada kepada Bawaslu. (Foto: Istimewa)

Sebelum dinyatakan TMS, ada mantan ketua KPU Palopo, Haedar Jidar yang terlebih dulu diplot sebagai juru bicara Trisal-Ome. Jidar duduk sebagai komisioner KPU Palopo pada 2014-2018.

Selain itu, eks penyelenggara pemilu yang berada di belakang Trisal-Ome adalah Abdul Thayyib sebagai sekretaris tim.

Thayyib merupakan mantan Ketua sekaligus Anggota KPU Luwu sejak 2013 sampai tahun 2023. Namanya pernah tercatat sebagai calon anggota KPU Sulsel periode 2023-2028 namun tidak terpilih.

Farid Wajdi sebagai kuasa hukum Trisal-Ome menilai, KPU Palopo melakukan kesalahan dalam menguji keabsahan ijazah paket C Trisal hingga dinyatakan TMS. Pertimbangan itu, sehingga pihaknya mengajukan permohonan kepada Bawaslu.

“Ada kesalahan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah yang dilakukan KPU Kota Palopo,” kata Farid Wajdi.

Sebelumnya, KPU Palopo dalam pernyataannya menyebut proses klarifikasi telah dilakukan kepada pihak yang menerbitkan Ijazah Paket C Trisal.

Dari klarifikasi itu, maka KPU Palopo mengumumkan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat. Tiga kandidat lainnya memenuhi syarat.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.