03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

KPU Makassar Buka Pendaftaran KPPS Pilkada, Ini 9 Persyaratannya

2 min read
KPU Makassar butuh 13 ribu KPPS Pilkada 2024
Ilustrasi KPU Kota Makassar. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 mulai dibuka 17 sampai 24 September. Secara nasional, jumlah KPPS yang dibutuhkan KPU berjumlah 3 juta lebih.
Sementara di Makassar, berjumlah 13.139.

“Berdasarkan pengumuman yang kami sampaikan ini, bahwa hari ini, secara resmi, pendaftaran KPPS telah dibuka,” ujar Anggota KPU Makassar, Muh. Abdi Goncing dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

13 ribu lebih KPPS yang dibutuhkan KPU Makassar, akan bertugas pada 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada wali kota dan gubernur Sulsel. Asumsinya, akan ada 7 anggota KPPS di setiap TPS.

Abdi Goncing mengajak seluruh warga Kota Makassar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.

Anggota KPPS merupakan badan ad hoc yang mulai bekerja menjelang dan saat hari pemilihan pada 27 November 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Makassar, berikut ini syarat calon anggota KPPS Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.