Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW, Fokus Pengendalian Pemanfaatan Ruang
2 min read
Kepala Distaru Makassar Muh. Fuad Azis pada sosialisasi Perda RTRW, Rabu (4/11/2026). (Ist)
Majesty.co.id, Makassar — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Rappocini.
Kegiatan yang berlangsung di Mercure Hotel Makassar, Rabu (4/11/2026), tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan Perda RTRW telah berjalan selama dua tahun.
Karena itu, perhatian pemerintah saat ini diarahkan pada pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang serta bangunan.
“Saya kira rencana tata ruang wilayah perda nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, di sini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda,” ungkap Fuad.
Fuad juga menyampaikan bahwa Bidang Perencanaan Distaru telah melaksanakan konsultasi publik terkait RTRW sebelum melanjutkan proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengapresiasi dukungan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang wilayah, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pendampingan dan edukasi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi silahkan memberikan pertanyaan atau saran karena di Dinas saya,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, sebagai narasumber.
Ia memaparkan peran Kecamatan Rappocini dalam RTRW Kota Makassar sebagai pusat pelayanan kota dengan fungsi pendidikan dan pelayanan jasa.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar turut membahas Perda RTRW dari perspektif hukum. Pembahasan tersebut diarahkan untuk mendukung penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
