Distaru Makassar Segel Rumah Kos Dua Lantai di Manggala Tak Punya PBG
2 min read
Kolase. Tim Distaru Makassar bersama petugas gabungan menyegel rumah kos berlantai 2 di Manggala. (Ist)
Majesty.co.id, Makassar — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menerbitkan surat perintah penertiban terhadap bangunan rumah kos permanen dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Bangunan milik warga bernama Fahmi tersebut menjadi sasaran penertiban karena dalam dokumen surat perintah disebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026 memerintahkan Tim Penertiban Bangunan untuk melaksanakan penyegelan pada Senin (26/10/2026).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026 yang menjadi dasar penugasan tim untuk melakukan penertiban atau penyegelan terhadap bangunan dimaksud.
Sebelum penyegelan dijadwalkan, Distaru Makassar telah melayangkan tiga surat teguran dalam dokumen penertiban kepada pemilik kost.
Ketiga dokumen tersebut meliputi surat teguran pertama Nomor 283/I/302/DISTARU/MGL/VIII/2026, surat teguran kedua Nomor 73/II/302/DISTARU/MGL/IX/2026, serta surat teguran ketiga Nomor 18/III/302/DISTARU/MGL/X/2026
“Rangkaian surat teguran itu menjadi bagian dari dasar administratif yang dirujuk Distaru dalam menerbitkan perintah penertiban bangunan,” demikian keterangan resmi Distaru Makassar, Rabu (28/10/2026).
Dalam dokumen tersebut, Distaru juga mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar penertiban, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015–2034.
Meski penyegelan dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memastikan apakah tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai jadwal.
Status pelaksanaan penyegelan dan tanggapan pemilik bangunan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
