Ranperda Pajak Sulsel Dibahas di Kemendagri
2 min read
Ketua Pansus DPRD Sulsel tentang Ranperda Pajak Salman Karsa di kantor Kemendagri. (Ist/HO)
Majesty.co.id, Jakarta — Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Salman Karsa Sukardi, bersama anggota Pansus Musakkar, Yeni Rahman, Fadriaty, Syahrir, Maryani Ali, Haris Abdurrahman, Saharuddin, dan Lukman B. Kady.
Pansus DPRD Sulsel diterima oleh Perencana Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Denny Rahmadanj.
Dalam pertemuan tersebut, Salman menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah selesai.
“Salah satu kesepakatan penting ialah tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Salman dalam keterangan tertulis.
Perubahan Perda tersebut juga mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Marine Fuel Oil (MFO), serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Pansus menyoroti kesesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bekas dengan usia dan kondisi kendaraan yang dinilai sudah tidak berbanding lurus dengan nilai pajaknya dengan demikian berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa penetapan nilai kendaraan bekas oleh pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan faktor penyusutan, kondisi kendaraan, dan bobot yang menjadi komponen perhitungan pajak.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan kendaraan yang masih aktif serta tidak menjadikan pemutihan pajak sebagai kebijakan rutin setiap tahun.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data dan mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah.
Melalui konsultasi ini, Pansus berharap perubahan Perda dapat mengakomodasi potensi pendapatan daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan kondisi ekonomi masyarakat.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.

