Praktisi Hukum Tegaskan Anggota Fraksi PAN Gowa Tak Bisa Dipecat Gegara Pansus Angket
4 min read
Ilustrasi. Kantor DPRD Gowa di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa. (Foto: Majesty.co.id/Str/Anca)
Majesty.co.id, Makassar — Praktisi hukum Sarsil MR menyoroti ancaman pemecatan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait keterlibatan mereka dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Pernyataan ini menyusul komentar wakil ketua Majelis PAN Sulsel, Busrah Abdullah yang mengancam melaporkan sejumlah dewan Gowa gegara angket hingga Husniah Talenrang dimakzulkan.
Menurut Sarsil, keterlibatan anggota dewan dalam pansus tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemberhentian dari partai tanpa adanya pelanggaran yang dapat dibuktikan berdasarkan hukum maupun aturan organisasi.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif karena tidak hanya menyangkut loyalitas kader, tetapi juga pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagai representasi masyarakat.
Sarsil menjelaskan, hak angket merupakan kewenangan konstitusional DPRD yang diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan tersebut memberikan DPRD kabupaten-kota hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara Pasal 169 dan Pasal 170 mengatur mekanisme pengusulan hingga pembentukan panitia angket,” kata Sarsil dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Karena itu, menurutnya, penggunaan hak angket sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan indisipliner.
Sarsil mengatakan partai politik memang memiliki kewenangan untuk mengatur organisasi dan menegakkan disiplin terhadap kadernya.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur pemberhentian keanggotaan partai sesuai ketentuan organisasi.
“Dengan demikian, apabila terdapat usulan pemecatan anggota DPRD PAN Gowa, partai perlu menjelaskan aturan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, serta bukti yang mendasarinya,” jelas kandidat doktor hukum UIN Alauddin Makassar tersebut.
Menurut Sarsil, perbedaan sikap politik tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran organisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian keanggotaan partai dan pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD memiliki dasar serta mekanisme hukum yang perlu dibedakan.
Karena itu, DPP PAN diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif dan proporsional apabila benar terdapat usulan pemberhentian terhadap kader yang terlibat dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Lebih lanjut, Sarsil menyinggung hak imunitas anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Perlindungan tersebut berkaitan dengan pernyataan, pertanyaan, dan pendapat anggota dewan dalam menjalankan fungsi, tugas, serta kewenangannya,” papar Sarsil.
Meski demikian, ia menegaskan hak imunitas bukan berarti anggota DPRD memiliki kekebalan mutlak dari hukum maupun ketentuan organisasi.
Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diuji berdasarkan perbuatan konkret, bukan semata-mata karena anggota dewan mengambil sikap politik berbeda dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sarsil juga mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak hanya membawa identitas partai, tetapi turut mengemban mandat rakyat.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban anggota DPRD, termasuk menaati peraturan perundang-undangan, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Minta Perbedaan Sikap Politik Tidak Dijadikan Dasar Sanksi
Sarsil berharap polemik yang berkembang tidak mengaburkan substansi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia menilai partai politik perlu membuka ruang evaluasi yang adil sekaligus memberikan kesempatan kepada kader yang dipersoalkan untuk menyampaikan penjelasan.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, tata tertib, kode etik, maupun AD/ART, proses penegakan disiplin harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan bukti yang jelas.
Sebaliknya, apabila persoalan hanya didasarkan pada keterlibatan anggota dewan dalam penggunaan hak angket yang sah, tuntutan pemecatan tersebut patut dipertanyakan.
“Jangan hukum keberanian mengawasi kekuasaan. Jangan jadikan perbedaan sikap politik sebagai pengganti pembuktian pelanggaran. Jika ada kesalahan, tunjukkan normanya dan buktikan faktanya,” tegas Sarsil.
Ia menambahkan, demokrasi membutuhkan anggota legislatif yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus partai politik yang menghormati mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan internal.
“Demokrasi membutuhkan anggota dewan yang berani, partai yang dewasa, dan proses disiplin yang tetap menghormati hukum,” pungkasnya.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.


