Curi Tas Mahasiswa Saat Salat, Buruh Harian Dibekuk Jatanras Makassar
2 min read
Terduga pelaku pencuri tas saat diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang pria berinisial AN alias Mendes (31) ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar usai diduga mencuri tas milik mahasiswa yang sedang salat di masjid.
Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tersangka AN di Perumnas Antang Blok 10, Manggal, Kota Makassar, pada Kamis (3/9/2026).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Sangkala mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan informasi terkait kasus pencurian tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Perumnas Antang Blok 10. Anggota kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Sangkala kepada Majesty.co.id, Sabtu (5/9/2026).
Setelah diamankan, AN dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani interogasi sebelum diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengakui telah mengambil tas milik saat korban sedang melaksanakan salat di dalam masjid.
Polisi menyebut, uang tunai sebesar Rp320 ribu yang berada di dalam dompet korban juga diambil oleh pelaku. Uang tersebut kemudian diberikan kepada orang tuanya untuk keperluan berobat.
“Pelaku mengakui mengambil tas korban yang sementara salat di dalam masjid. Uang sebesar Rp320 ribu yang ada di dompet korban diberikan kepada orang tuanya untuk kepentingan berobat,” ujar Sangkala.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya itu, satu unit HP Samsung Galaxy A17, tas ransel warna hitam, laptop HP warna silver beserta charger, serta dompet warna pink yang berisi beberapa kartu ATM,” pungkasnya.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV saat kejadian, satu gantungan kunci kamar dan lemari serta dua buku tulis.
Saat ini, Alvin telah diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
