05/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Massa Kerajaan Demo DPRD Gowa, Desak Cabut Perda Lembaga Adat

3 min read
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa massa Kerajaan Gowa masih berlangsung di depan kantor DPRD.
Aksi unjuk rasa massa Kerajaan Gowa di kantor DPRD setempat, Rabu (5/8/2026). (Foto: Majesty.co.id/Str/Anca)

Majesty.co.id, Gowa – Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikepung puluhan massa dari Kerajaan Gowa pada Rabu (5/8/2026) siang

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa Kerajaan Gowa mulai berkumpul tepat di depan pintu masuk utama kantor DPRD Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.

Massa kerajaan membentangkan spanduk bertuliskan, “Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016!!” sebagai tuntutan utama dalam aksi tersebut. LAD merupakan singkatan dari Lembaga Adat Daerah.

Selanjutnya, massa secara bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando.

Dalam orasinya, mereka mendesak Ketua DPRD Gowa untuk menemui massa dan memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan.

Hingga saat ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung.

Sebelumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Tuntutan tersebut akan disampaikan melalui aksi demonstrasi besar-besaran pada 5-6 Agustus 2026 di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kita menuntut untuk mencabut Perda LAD ini dan meminta pengembalian Istana Balla Lompoa (rumah besar) kepada pihak keluarga kerajaan, agar muruah kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali (dihormati),” kata Andi Muhammad Imam kepada wartawan seusai memimpin gelar pasukan kerajaan di Istana Balla Lompoa, Gowa, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Imam, Istana Balla Lompoa dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sejak Perda LAD diberlakukan.

Padahal, keluarga kerajaan, termasuk putra mahkota, masih memiliki hak atas istana tersebut setelah Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Daeng Sila mangkat.

“Masih pemerintah yang mengelola, padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan yang tetap mengelola istana,” tuturnya dikutip dari Antara.

Hasil musyawarah keluarga kerajaan dan pemangku adat memutuskan untuk mendesak DPRD Kabupaten Gowa mencabut Perda LAD serta menyusun perda baru yang dinilai sejalan dengan kultur dan adat istiadat Kerajaan Gowa.

Imam menjelaskan tuntutan baru disampaikan saat ini meski Perda LAD telah berlaku selama 10 tahun. Menurutnya, polemik dan dualisme terus terjadi sejak perda tersebut diterapkan.

Ia juga menilai tuntutan baru disampaikan setelah masa jabatan Bupati Gowa sebelumnya, Adnan Purichta, berakhir.

“Salah ketika kami harus menuntut pada saat beliau masih menjabat. Karena sudah selesai jabatannya, maka kami menuntut sekarang sebab tidak ada upaya penghalang–halangan,” tuturnya.

Sebelumnya, saat memimpin apel gelar pasukan kerajaan di pelataran Istana Balla Lompoa, Imam menegaskan keluarga besar Kesultanan Gowa tetap menghormati Pemkab Gowa, DPRD dan seluruh institusi negara. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan keadilan.

Menurut Imam, keberadaan Perda LAD selama bertahun-tahun telah memicu polemik, perpecahan, dan dualisme di tengah masyarakat adat Gowa. Perda tersebut dinilai menjauhkan hakikat adat dari akar sejarahnya karena menempatkan adat dalam konstruksi birokrasi.

Melalui amanah keluarga besar masyarakat adat Kesultanan Gowa, Imam menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak pemerintah dan DPRD Gowa mencabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 serta membentuk perda baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kedudukan kesultanan di Nusantara.

Kedua, meminta Pemkab Gowa mengakui kedaulatan pemimpin adat, yakni Sombayya ri Gowa (Raja Gowa), sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Ketiga, meminta Pemkab Gowa mengawal dan mendukung penobatan Putra Mahkota Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III sebagai Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa ke-39.

Keempat, meminta Pemkab Gowa memulihkan kedaulatan sultan dengan menyerahkan pengelolaan seluruh kawasan Istana Balla Lompoa kepada keluarga kerajaan, sebagaimana pengelolaan rumah adat kesultanan lain yang diakui negara.

Kelima, menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah masyarakat Gowa.


Penulis: Anca/STR

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.