04/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pakar Lingkungan: Pilah Sampah Cara Menyelamatkan Kota Makassar

3 min read
Hal tersebut disampaikan Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA) Natsar Desi.
Akademisi UNIFA, Natsar Desi. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Kebijakan pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman krisis lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA) Natsar Desi dalam tulisannya mengenai urgensi penerapan sistem pemilahan sampah.

Menurut Natsar Desi, persoalan sampah di Indonesia telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

Pola pengelolaan konvensional yang hanya berfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai tidak lagi mampu menjawab persoalan yang semakin kompleks.

Ia menilai berbagai persoalan seperti kebakaran TPA akibat gas metana, penumpukan sampah, hingga kapasitas TPA yang melampaui batas merupakan bukti perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah.

Pemilahan Sampah Merupakan Kewajiban Hukum

Natsar menjelaskan, perubahan paradigma tersebut telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap warga, pengelola kawasan, hingga pelaku usaha melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

“Melalui Permen LHK No. P.75/2019, negara mengunci kewajiban pemilahan sampah di rantai paling hulu sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah nasional,” kata Natsar Desi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, sampah harus dipilah menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, limbah B3 atau e-waste, serta sampah residu.

Pemilahan tersebut menjadi syarat utama agar sistem ekonomi sirkular dapat berjalan, di mana sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun media budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali melalui bank sampah dan industri daur ulang.

Natsar menilai kebijakan pemerintah yang mulai membatasi TPA hanya menerima sampah residu merupakan langkah tepat dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, TPA seharusnya hanya menjadi lokasi pembuangan akhir material yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali, bukan tempat menampung seluruh jenis sampah yang masih memiliki nilai guna.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di masyarakat.

Natsar menyebut sebagian warga masih menolak memilah sampah karena faktor kebiasaan, rendahnya literasi lingkungan, hingga pengalaman buruk ketika sampah yang sudah dipilah kembali dicampur saat proses pengangkutan.

Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap kewajiban memilah sampah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan.

Dalam tulisannya, ia menjelaskan terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat muncul, antara lain penolakan pengangkutan sampah berdasarkan prinsip No Sort, No Collect, potensi sanksi administratif sesuai ketentuan daerah, meningkatnya beban kerja petugas pengelola sampah, hingga menurunnya nilai ekonomis material daur ulang akibat tercampur dengan sampah organik.

Selain itu, pencampuran sampah di TPA juga dinilai memperbesar produksi gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Natsar menegaskan keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan sistem pengangkutan yang terintegrasi serta menerapkan penegakan aturan secara konsisten.

Menurutnya, pemilahan sampah merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah krisis ekologis yang semakin besar.

“Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri,” tutupnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.