05/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Bupati Luwu Timur Terbitkan Aturan Baru Penjualan BBM di SPBU

2 min read
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
SPBU Lutim
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam. (Ist)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menerbitkan aturan baru yang memperketat ketentuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditetapkan di Malili pada 6 Juli 2026.

Surat itu ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Timur.

Melalui surat edaran tersebut, pengelola SPBU diminta tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

SPBU juga diwajibkan menolak pengisian menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi maupun jenis kendaraan.

Selain itu, pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum hanya dapat dilayani apabila disertai surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi berwenang.

Pengelola SPBU juga diminta tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Dalam ketentuan itu, SPBU juga diminta mengutamakan pengisian BBM bagi kendaraan pelayanan umum dan keadaan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan pelayanan listrik (PLN), serta bus sekolah dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan, apabila dalam penyaluran BBM ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, SPBU yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk dikenai sanksi.

Bentuk sanksinya berupa penghentian distribusi BBM hingga rekomendasi penutupan operasional SPBU.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap pengelolaan penjualan BBM di SPBU dapat berjalan lebih tertib, sehingga penyaluran kepada masyarakat berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Penulis: Huzein

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.