03/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Korban Subsidi Umrah Putri Dakka kembali Bersuara, Desak Polda Sulsel Bertindak

3 min read
Sebanyak 42 korban subsidi umrah hingga kini juga masih menunggu pengembalian dana yang dijanjikan Putri Dakka.
Markas Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Kuasa hukum korban dugaan penipuan subsidi umrah dan iPhone, Muhammad Ardianto Palla, kembali mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan segera menggelar perkara dan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

Desakan tersebut disampaikan sebab penanganan perkara oleh Polda Sulsel dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Di sisi lain, puluhan korban hingga kini juga masih menunggu pengembalian dana yang dijanjikan Putri Dakka.

Ardianto menilai alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, ditambah hasil penyelidikan yang telah berjalan, sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami berharap pihak Polda segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini menjadi proses penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” ujar Ardianto Palla kepada Majesty.co.id, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Ardianto, terdapat 69 calon jemaah yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan subsidi umrah tersebut. Dari jumlah itu, baru 27 orang yang telah menerima pengembalian dana (refund).

Artinya, masih terdapat 42 korban yang hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai dana yang telah mereka bayarkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak terlapor.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ardianto, sempat tercapai kesepakatan lisan agar pengembalian dana dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Sudah kita tempuh upaya itu (Restoratif Justice). Kemarin ada proses mediasi dengan penyidik. Ada kesepakatan lisan yang dibuat bahwa akan ada refund bertahap setiap hari untuk 15 orang,” katanya.

Refund Mandek alasan Sakit


Ardianto menjelaskan, skema tersebut dijalankan karena pihak terlapor mengaku tidak dapat mengembalikan seluruh dana sekaligus. Pada hari pertama, refund kepada 15 korban sempat direalisasikan.

Namun, proses tersebut terhenti pada hari berikutnya setelah pihak Putri Dakka membatalkan jadwal pengembalian dana dengan alasan direkturnya sedang sakit.

Padahal, menurut Ardianto, para korban dari berbagai daerah seperti Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Pinrang, dan Sidrap telah datang ke Makassar untuk menerima hak mereka.

“Alasannya direkturnya sakit. Kalau memang sakit, kami maklumi jika diundur satu atau dua hari. Tapi saat ditanya kapan akan di-refund kembali, mereka malah bilang tidak ada kesepakatan dari awal,” ungkapnya.

Ia mengatakan kekecewaan korban semakin bertambah setelah pihak perusahaan disebut membantah adanya kesepakatan refund yang sebelumnya telah disampaikan saat mediasi.

Beberapa hari kemudian, lanjut Ardianto, pihak terlapor diketahui telah berada di Jakarta sehingga memicu kemarahan para korban yang merasa tidak mendapatkan kepastian.

“Secara logika, ketika sakit diundur satu hari untuk istirahat, besoknya bisa dilanjutkan lagi. Ini tidak ada kabarnya. Beberapa hari kemudian, saya dapat info mereka sudah berada di Jakarta. Makanya para korban ini mengamuk,” jelasnya.

Ardianto berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan karena menurutnya seluruh alat bukti yang diperlukan telah diserahkan.

“Kami menganggap alat-alat bukti yang kami setorkan dan proses penyelidikan oleh Polda sudah cukup bagi kami untuk menaikkan status ini dan menentukan siapa saja tersangkanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan penipuan subsidi umrah tersebut.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.