24/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Polda Tak Ikut Petunjuk Jaksa, Kejati Sulsel Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis

3 min read
Kejati Sulsel menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir di Kotq Makassar kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sulsel karena dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa.

Advertisement
Banner Bapenda Makassar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa peneliti menemukan masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil, dalam berkas perkara yang dikirim penyidik.

“Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun material. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026) malam.

Advertisement
Banner DPRD Sulsel

Menurut Soetarmi, hingga batas waktu penyidikan tambahan berakhir, penyidik belum juga mengembalikan berkas yang telah dilengkapi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Karena itu, Kejati Sulsel menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.

“Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan,” kata Soetarmi kepada wartawan di Makassar, Kamis (23/7/2026).

“Jika penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali,” imbuh Soetarmi.

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sebenarnya telah diingatkan sejak 9 Juni 2026 mengenai batas waktu penyidikan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan,” katanya.

Jaksa Minta Berkas Perkara Dipecah


Selain meminta penyidik melengkapi alat bukti, Kejati Sulsel juga memberikan petunjuk agar perkara dipecah (split) menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka.

Menurut Soetarmi, langkah tersebut diperlukan karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan tambahan.

“Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” ungkap Soetarmi.

Terkait petunjuk jaksa mengenai penambahan saksi dari media daring, Soetarmi menilai hal tersebut semestinya tidak menjadi kendala bagi penyidik.

“Menurut saya tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali,” ujarnya.

Meski Kejati Sulsel telah menerbitkan P-20, Soetarmi menegaskan proses hukum masih dapat dilanjutkan apabila penyidik kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta berkas perkara yang telah diperbaiki.

“Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi bukan berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut,” jelas Soetarmim

Kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Darwin Fatir terjadi saat jurnalis LKBN Antara itu meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan undue delay yang diajukan Darwin Fatir melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar.

Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026, hakim memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun hingga lebih dari empat bulan setelah putusan tersebut, berkas perkara disebut masih belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan sesuai petunjuk yang diberikan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.