Polisi akan Periksa Legislator Golkar Taufan Pawe dalam Kasus Dugaan Korupsi
2 min read
Arsip. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe dalam wawancara di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Parepare – Polres Parepare, Sulawesi Selatan, akan memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan rumah jabatan pimpinan DPRD Parepare.
Kasus ini diusut polisi berkaitan dengan kebijakan Taufan Pawe saat menjabat Wali Kota Parepare periode 2013-2023.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah ahli dan menjadwalkan pemeriksaan Taufan Pawe pada 30 Juli 2026.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para ahli, dan sudah dijadwalkan tanggal 30 Juli ini untuk pemeriksaan anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe. Surat panggilan sudah kita tujukan kepada beliau, untuk tanggal 30 Juli 2026,” kata AKBP Indra Waspada Yuda dalam rekaman suara yang diterima Majesty.co.id.
Indra menjelaskan, penyidik baru melayangkan panggilan pertama kepada Taufan Pawe. Dalam perkara ini, penyidik akan memeriksanya sebagai saksi.
“Sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD (Parepare),” ujarnya.
Segera Tetapkan Tersangka
AKBP Indra Waspada menegaskan penyidik Polres Parepare belum menetapkan tersangka karena masih mendalami perkara tersebut.
“Belum, kita masih dalami dulu, tapi pada prinsipnya dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka,” tuturnya.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk meminta keterangan dari Taufan Pawe.
“Karena kita mau melengkapi dulu pemberkasan ini, salah satunya adalah untuk pemeriksaan beliau anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe,” sambungnya.
Indra menambahkan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai prosedur apabila Taufan Pawe tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kita akan melakukan panggilan kedua, apabila beliau berhalangan tanpa alasan yang patut dan jelas, kita akan membawa beliau,” jelasnya.
Sementara itu, Taufan Pawe menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Parepare.
”Kami tentunya menjadi pihak yang taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Maka dari itu, kami memastikan akan menghadiri dan sangat berkeinginan untuk memberikan keterangan kepada Kepolisian Resor Kota Parepare,” kata mantan Ketua Golkar Sulsel itu dalam keterangan resminya.
Sebagai anggota DPR RI aktif, Taufan Pawe mengaku harus mengikuti mekanisme konstitusional sebelum memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, kehadiran anggota DPR dalam proses penyidikan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Pimpinan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
