OMS dan Jurnalis di Makassar Demo Kecam “Londo Ireng” Prabowo, Tuntut Minta Maaf
2 min read
Massa koalisi organisasi masyarakat sipil dan jurnalis pada aksi unjuk rasa mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kota Makassar, Selasa (28/7/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Organisasi masyarakat sipil bersama jurnalis di Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa mengecam Presiden Prabowo Subianto buntut pernyataan “Londo Ireng”.
Demo mengecam pernyataan Londo Ireng dari mulut Prabowo digelar koalisi OMS dan jurnalis di jembatan layang Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Massa membentangkan spanduk berukuran 5×2 meter yang bertuliskan “Makassar Bersuara, Kami Muak Prabowo”.
Para jurnalis juga silih berganti berorasi menyampaikan sedikitya 4 tuntutan kepada Prabowo.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Sahrul Ramadhan mengatakan, penyebutan Londo Ireng atau antek penjajah merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis.
“Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” kata Sahrul Ramadhan.
Bagi AJI Makassar, pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah.
Menurut Sahrul, ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato.
Pernyataan Prabowo dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam beleid itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
“Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media,” tegasnya.
Untuk itu, OMS dan AJI Makassar mendesak Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
AJI juga mendesak presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
“Ketiga pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis,” jelas Sahrul.
