Tak Adil, Wajo Tolak Bagi Hasil Migas 2,5 persen gegara “Mengekor” Pemprov Sulsel
3 min read
Ilustrasi. Blok migas Wajo yang dikelola PT Energy Equity Epic. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Wajo – Kabupaten Wajo di Sulawesi Selatan (Sulsel) punya banyak sumur minyak dan gas atau Migas. Jumlahnya 14 sumur, sebagian masih ditutup.
Sayangnya, Wajo hanya mendapat 2,5 persen keuntungan dari total penghasilan perusahaan pengelola sumur Migas. Begitu juga kepemilikan saham. Semua itu disebut Participating Interest.
Pemerintah Wajo melalui BUMD cuma keciprat 2,5 persen keuntungan-saham gegara tidak terlibat langsung dalam proses negosiasi.
Semua itu mengemuka dalam dialog publik yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo di Warkop Terminal, Kabupaten Wajo, Senin (13/7/2026).
Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya (BUMD) Norman Dai Basri, mengungkapkan bahwa Wajo satu-satunya daerah yang memperoleh penawaran Participating Interest sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel dengan SKK Migas. Wajo hanya “mengekor”.
“Kita sudah tiga kali bertemu dengan Deputi SKK Migas. Namun hingga kini proses due diligence yang diberikan tenggat waktu satu tahun sejak 2024, belum menunjukkan perkembangan berarti,” kata Norman dalam dialog JMSI Wajo dikutip dari keterangan tertulis.
Di tempat yang sama, akademisi Amran menyebut, kepemilikan saham dan keuntungan dari blok migas dapatdikelola melalui BUMD berbentuk Perumda maupun Perseroda.
Tapi negosiasi hak partisipasi tersebut menjadi ranah Pemprov Sulsel dengan waktu 60 hari untuk menyatakan minat.
“Pemerintah Kabupaten Wajo masih berada pada posisi mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pengelolaan PI, padahal daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar,” jelas Amran.
Amran mempertanyakan apa dasar dari Pemprov Sulsel menerima hak partisipasi atau bagi keuntungan 2,5 persen.
“Sampai sekarang PI 2,5 persen itu tidak transparan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Bapperida Wajo, Mahfud, mengatakan sektor migas memiliki peran strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pada sektor ketahanan energi dan pemerataan ekonomi.
Menurutnya, pengembangan Wilayah Kerja (WK) Sengkang menjadi penting seiring target nasional peningkatan produksi migas hingga satu juta barel per hari.
“Kabupaten Wajo saat ini memiliki 14 sumur gas. Sebagian masih ditutup sementara dan sebagian lainnya menunggu pengembangan,” kata Mahfud.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengusulkan penambahan kuota gas kepada SKK Migas.
Ia menilai proses Participating Interest (PI) masih panjang dan membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif agar menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional bagi daerah.
Akademisi Bau Mallarangeng menjelaskan bahwa secara regulasi, PI merupakan hak yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas.
“Skema tersebut tidak membutuhkan modal awal karena pembiayaannya terlebih dahulu ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” kata Bau Mallarangeng.
Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada kemampuan daerah membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat sehingga BUMD mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Perwakilan KJI Wajo Andi Indra Dewa dalam diskusi itu mengajak seluruh pihak tetap fokus memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan negosiasi yang komprehensif.
Ia juga berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat memberikan solusi terbaik terhadap persoalan tersebut.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Wajo Mustafa, menegaskan daerah tidak boleh menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Ia meminta pemerintah menyiapkan data pembanding yang kuat sebagai dasar negosiasi untuk memperoleh besaran PI yang lebih adil.
Menutup forum, para peserta menyepakati tujuh rekomendasi, yakni memperjuangkan peningkatan besaran PI. Keuntungan 2,5 persen belum memenuhi rasa keadilan bagi Wajo.
Kemudian, forum mendesak evaluasi dan negosiasi ulang, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengedepankan kepentingan masyarakat Wajo.
Mereka juga mendorong transparansi proses penawaran dan pengelolaan PI, mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan, serta memperkuat nilai tawar daerah dalam proses negosiasi ulang.
