Didesak Bayar Utang DBH, Andi Sudirman Bilang Tergantung Kas Pemprov Sulsel
2 min read
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam rapat paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulsel di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (1/7/2026). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menjawab desakan Fraksi Partai DPRD Sulsel soal kewajiban pemprov membayar utang dan kewajiban sebesar Rp1,03 triliun lebih.
Utang Pemprov Sulsel mencakup dana bagi hasil atau DBH yang menjadi hak pemerintah kabupaten-kota. Total tunggakan DBH, kata Andi Sudirman sebesar Rp426,8 miliar lebih selama dua tahun.
Itu termasuk kewajiban Pemprov Sulsel terkait dana sharing iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp278 miliar pada 2024-2025 yang belum dikucurkan.
Pemprov Sulsel juga punya utang belanja operasi dan belanja modal atau proyek barang dan jasa kepada kontraktor.
Andi Sudirman mengakan, utang ini sebagian dianggarkan dalam APBD 2026, namun jumlahnya tidak disebut.
Utang-utang Pemprov Sulsel menjadi sorotan mayoritas Fraksi DPRD dalam pandangan umum atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulsel 2025.
“Kewajiban terhadap utang belanja operasi dan belanja modal yang sebagian besar telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Andi Sudirman dalam pidatonya pada rapat paripurna di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (1/7/2026).
Soal utang DBH kepada pemda kabupaten-kota, Andi Sudirman menyebut hal itu sebagai kewajiban jangka pendek Pemprov Sulsel.
Dari total utang DBH sebesar Rp426,8 milar, tunggakan Desember 2025 sejumlah Rp79,5 miliar sudah dibayar pada tahun ini.
Sisanya sebesar Rp347,3 miliar lebih, adalah sisa utang DBH November dan Desember tahun 2024.
Pemprov Sulsel kata Sudirman, akan melunasi utang DBH berdasarkan skema yang telah disepakati antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode sebelumnya, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Selanjutnya penyelesaian utang DBH sebesar Rp347,3 miliar lebih, jika dimungkinkan akan menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Parsial Tahun Anggaran 2026,” kata Andi Sudirmann
Tapi, kata Andi Sudirman, sisa utang DBH tersebut akan dibayar tergantung kemampuan kas keuangan Pemprov Sulsel.
“Seperti kewajiban yang dilakukan pada tahun 2025 lalu, dengan memanfaatkan kas yang tersedia dan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” jelas Andi Sudirman.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem hingga PPP mendesak Pemprov Sulsel segera membayar kewajiban maupun utang kepada pihak ketiga dan pemda kabupaten-kota.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel Syukur menyebut, pembayaran utang maupun kewajiban lainnya merupakan tanggungjawab yang mendesak dilakukan.
