29/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

BREAKING: Hakim Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Eks Pj Gubernur Sulsel Bebas!

2 min read
Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur.
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Bahtiar Baharuddin dalam kasus korupsi bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas.

Hakim tunggal sidang praperadilan Muhammad Adil Kasim dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan Bahtiar Baharuddin untuk sebagian.

“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim membacakan putusan dipantau Majesty.co.id di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata hakim Adil Kasim.

Selain itu, hakim tunggal juga memerintahkan Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara ini untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan Lapas Maros.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim dalam poin kelima putusannya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.