28/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Praperadilan Kasus Nanas Sulsel, Profesor Hukum sebut Status Tersangka Bahtiar “Sangat Zalim”

3 min read
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, Bahtiar jadi tersangka dugaan korupsi bibit nanas berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Kolase foto. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti,Trubus Rahardiansyah dan Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Istimewa/Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Jakarta – Ahli sosiologi hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyoroti permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas 2024.

Praperadilan tersebut diajukan oleh tim hukum Bahtiar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka mantan Dirjen Politik Kemendagri itu.

Trubus Rahardiansyah menilai, fakta-fakta yang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar menunjukkan, tidak adanya bukti yang mengaitkan Bahtiar dengan perkara tersebut.

Menurut Trubus, persidangan praperadilan mengungkap bahwa keterlibatan Bahtiar dalam proses pengadaan bibit nanas, tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan selama sidang.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Trubus menegaskan, tidak ditemukan bukti langsung yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan.

“Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana,” ujarnya.

Trubus menjelaskan, Bahtiar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 16 Mei 2024. Kemudian, ia digeser ke Sulawesi Barat.

Karena itu, menurutnya, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas berada dalam kewenangan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN).

Ia juga menyebut bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar tidak pernah menerima laporan dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat terkait pelaksanaan program tersebut.

“Maka tidaklah adil dan sangat zalim jika pelaksanaan pengadaan bibit nanas dilimpahkan kepada Pj Gubernur. Padahal, hal tersebut merupakan pekerjaan teknis pada Dinas TPHBUN sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya di seluruh dinas,” ujar Trubus.

Menurutnya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, maka tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani kegiatan.

“Karena hal tersebut adalah program pemerintah daerah yang diatur sesuai ketentuan, maka kelalaian dinas teknis tidak dapat dilimpahkan kepada Pj Gubernur,” katanya.

Trubus juga menyoroti aspek pembuktian dalam penetapan tersangka terhadap Bahtiar.

“Penetapan tersangka dan penahanan bahtiar tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, bukti dokumentasi dan bukti elektronik lebihnya tidak ada bukti aliran dana kepada Bahtiar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan penetapan tersangka proyek dugaan korupsi bibit nanas dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebut, pihaknya tidak bergantung pada keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP) maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting, namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurut Soetarmi, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.