19/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Bahtiar Baharuddin Gugat Kejati Sulsel, Persoalkan Dicekal dan Alat Bukti Kasus Nanas

3 min read
Kejati Sulsel mengumumkan pencekalan Bahtiar Baharuddin ke luar negeri pada 30 Desember 2025.
Kolase foto. Kantor Kejati Sulsel dan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Foto: Majesty.co.id/Arya/Humas Diskominfo Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengajukan praperadilan atas keputusan Kejati Sulsel menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek bibit nanas.

Gugatan Bahtiar Baharuddin terhadap Kejati Sulsel didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026).

Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan itu, yakni pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar.

Menurutnya, pencekalan yang dilakukan Kejati Sulsel dinilai tidak sesuai ketentuan karena dilakukan saat Bachtiar belum berstatus tersangka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya kira kita mengacu pada aturan hukum pidana yang baru ya, bahwa pencekalan itu hanya bisa diterapkan kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Dulu [pencekalan] itu sebelum tersangka,” ujar Irwan Muin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Kejati Sulsel mengumumkan pencekalan Bahtiar Baharuddin ke luar negeri pada 30 Desember 2025, atau tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulsel pada 9 Maret 2026.

Irwan menilai saat itu penyidik Kejati Sulsel belum memiliki alat bukti yang cukup, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas untuk menjerat Bahtiar Baharuddin.

“Pada saat ditetapkan tersangka diyakini bahwa oleh Pak Bachtiar tidak cukup bukti. Baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas bukti yang digunakan oleh penyidik,” katanya.

Ia menyoroti belum adanya hasil audit dari lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit dari lembaga audit keuangan negara yang berwenang. BPK, termasuk BPKP itu belum ada waktu itu,” ujar Irwan.

Selain itu, ia juga menilai terdapat keterangan saksi yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kemudian beberapa alat bukti lain yang digunakan dalam menetapkan Pemohon Pak Bachtiar sebagai tersangka termasuk misalnya keterangan saksi itu kami menduga bahwa itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai keterangan saksi yang sah dalam proses penyidikannya Pak Bahtiar,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, belum menjawab konfirmasi Majesty perihal praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.

Kasus bini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Proyek tersebut diduga mengandung praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total anggaran Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang diduga digunakan untuk pembelian bibit nanas.

Sisa anggaran diduga diselewengkan, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat senilai Rp1,2 miliar.

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 9 Maret 2026.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.